Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA Desak Polri Usut Tuntas Aksi Cabul Guru ke Puluhan Murid di Bogor

Kompas.com - 15/09/2023, 18:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Jika pencabulan dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, atau pengasuh anak dan juga mencabuli lebih dari 1 orang, maka dapat dikenakan tambahan sepertiga dari ancaman pidana.

Sedangkan jika mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera lapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08 -111-129-129.

Duduk perkara kasus

Diberitakan Kompas.id, Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang guru Sekolah Dasar Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor karena pelecehan seksual terhadap belasan siswinya. Pemerintah Kota Bogor memastikan guru bernama Bayu Bagja Saputra itu dipecat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Komisaris Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya telah menerima empat laporan dari orangtua pelajar dan pihak Sekolah Dasar Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor terkait tindakan pelecehan seksual oleh oknum guru.

Baca juga: Korban Guru Cabul di Batang Capai 40 Murid, Terungkap Pelaku Hiperseksual

”Laporan itu kami tindak lanjuti. Pelaku BBS (30) sudah kami tangkap Selasa kemarin. Ada delapan anak diduga menjadi korban dalam setahun terakhir akhir, 2022 hingga Mei 2023,” kata Rizka saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

Hingga saat ini, penyidik Polresta Bogor masih mendalami kasus pelecehan seksual kepada siswi SDN Pengadilan 2. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Dari keterangan sejumlah saksi, setidaknya ada 14 korban siswi.

Dari pemeriksaan awal, BBS yang baru diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu melakukan tindakan tak terpuji kepada murid kelas 5 dan 6 dengan rentang umur 10-11 tahun. Dalam setahun terakhir, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah siswi yang sama berulang kali.

Baca juga: Modus Guru Cabul Lamongan, Ancam Beri Nilai Jelek ke Korban

BBS yang telah bekerja sekitar empat tahun di sekolah itu melakukan aksi bejatnya di dalam kelas saat pelajaran berlangsung atau kegiatan ekstrakurikuler.

”Modusnya tersangka ini meminta anak-anak maju untuk memperagakan sesuatu. Lalu dia mengoreksi dan sengaja memegang dan menyentuh sesuatu yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Atas tindakannya, polisi mengenakan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana. Ayah satu anak itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com