Jika pencabulan dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, atau pengasuh anak dan juga mencabuli lebih dari 1 orang, maka dapat dikenakan tambahan sepertiga dari ancaman pidana.
Sedangkan jika mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera lapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08 -111-129-129.
Diberitakan Kompas.id, Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang guru Sekolah Dasar Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor karena pelecehan seksual terhadap belasan siswinya. Pemerintah Kota Bogor memastikan guru bernama Bayu Bagja Saputra itu dipecat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Komisaris Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya telah menerima empat laporan dari orangtua pelajar dan pihak Sekolah Dasar Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor terkait tindakan pelecehan seksual oleh oknum guru.
Baca juga: Korban Guru Cabul di Batang Capai 40 Murid, Terungkap Pelaku Hiperseksual
”Laporan itu kami tindak lanjuti. Pelaku BBS (30) sudah kami tangkap Selasa kemarin. Ada delapan anak diduga menjadi korban dalam setahun terakhir akhir, 2022 hingga Mei 2023,” kata Rizka saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Hingga saat ini, penyidik Polresta Bogor masih mendalami kasus pelecehan seksual kepada siswi SDN Pengadilan 2. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Dari keterangan sejumlah saksi, setidaknya ada 14 korban siswi.
Dari pemeriksaan awal, BBS yang baru diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu melakukan tindakan tak terpuji kepada murid kelas 5 dan 6 dengan rentang umur 10-11 tahun. Dalam setahun terakhir, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah siswi yang sama berulang kali.
Baca juga: Modus Guru Cabul Lamongan, Ancam Beri Nilai Jelek ke Korban
BBS yang telah bekerja sekitar empat tahun di sekolah itu melakukan aksi bejatnya di dalam kelas saat pelajaran berlangsung atau kegiatan ekstrakurikuler.
”Modusnya tersangka ini meminta anak-anak maju untuk memperagakan sesuatu. Lalu dia mengoreksi dan sengaja memegang dan menyentuh sesuatu yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Atas tindakannya, polisi mengenakan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana. Ayah satu anak itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.