JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memustuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar administrasi pemilu, dalam hal penyusunan nomor urut daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Jawa Barat.
"Mengadili, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagai ketua majelis pemeriksa dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (15/9/2023).
"Memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan pertimbangan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," kata dia.
Baca juga: Menyoal Tayangan Azan Ganjar, KPI dan Bawaslu Sama-sama Tak Melihat Adanya Pelanggaran
Dalam perkara nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023, calon anggota DPD A. Irwan Bola selaku pelapor mengaku bahwa dalam setiap undangan KPU Jawa Barat, namanya selalu berada pada urutan nomor satu.
Akan tetapi, dalam Surat Keputusan KPU 1042 Tahun 2023 tentang penetapan DCS anggota DPD per 18 Agustus 2023, A. Irwan Bola tiba-tiba ada di urutan ketujuh, sesuatu yang dianggap merugikan peluang keterpilihannya.
Baca juga: Bapernya Komisioner KPU Diadukan Bawaslu Langgar Etik ke DKPP dan Dituntut Berhenti Sementara
Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan KPU RI, lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan bahwa nomor urut pada DCS anggota DPD RI adalah hasil generate data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang menggunakan metode ascending.
Dengan metode itu, nomor urut pada sistem yang bukan sesuai urutan abjad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.