Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Tayangan Azan Ganjar, KPI dan Bawaslu Sama-sama Tak Melihat Adanya Pelanggaran

Kompas.com - 15/09/2023, 07:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tayangan video azan maghrib pada salah satu stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo tampaknya bakal lolos dari jerat sanksi.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dari tayangan tersebut, sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku sulit menjadikan hal itu sebagai pelanggaran.

KPI memutuskan tayangan tersebut tidak melanggar ketentuan penyiaran berdasarkan rapat pleno KPI pada Rabu (13/9/2023).

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat.

Baca juga: KPI Putuskan Tak Ada Pelanggaran dalam Tayangan Azan Ganjar Pranowo

Sebelum mengambil keputusan, KPI memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi pada Senin (11/9/2023).

Hasilnya, KPI tak menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Ke depan, KPI mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” demikian siaran pers KPI Pusat.

“Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” lanjut siaran pers tersebut.

Dinilai sulit jadi pelanggaran

Hampir senada, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan bahwa sulit menyatakan Ganjar melanggar aturan atas kemunculannya di tayangan azan tersebut.

Sebab, hingga kini belum ada belum ada pendaftaran bakal capres secara resmi oleh KPU sehingga Ganjar tak dapat dianggap peserta Pemilu 2024 kendati telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura.

Baca juga: Ganjar Tampil di Siaran Azan, Bawaslu Akui Sulit Jadikan Pelanggaran

Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye mengatur bahwa subyek hukum pada pelanggaran sosialisasi atau kampanye merupakan peserta pemilu.

Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu. Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada Beliau ini peserta pemilu, bukan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

"Ajakannya (memilih)? Tidak ada. Kemudian menawarkan visi misi, ada enggak di situ? Tidak juga kan? Itu agak sulit untuk menjerat," kata dia.

Bagja menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian awal terkait kasus ini. Bawaslu masih berkoordinasi dengan KPI terkait kajian tayangan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com