Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Tayangan Azan Ganjar, KPI dan Bawaslu Sama-sama Tak Melihat Adanya Pelanggaran

Kompas.com - 15/09/2023, 07:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tayangan video azan maghrib pada salah satu stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo tampaknya bakal lolos dari jerat sanksi.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dari tayangan tersebut, sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku sulit menjadikan hal itu sebagai pelanggaran.

KPI memutuskan tayangan tersebut tidak melanggar ketentuan penyiaran berdasarkan rapat pleno KPI pada Rabu (13/9/2023).

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat.

Baca juga: KPI Putuskan Tak Ada Pelanggaran dalam Tayangan Azan Ganjar Pranowo

Sebelum mengambil keputusan, KPI memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi pada Senin (11/9/2023).

Hasilnya, KPI tak menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Ke depan, KPI mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” demikian siaran pers KPI Pusat.

“Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” lanjut siaran pers tersebut.

Dinilai sulit jadi pelanggaran

Hampir senada, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan bahwa sulit menyatakan Ganjar melanggar aturan atas kemunculannya di tayangan azan tersebut.

Sebab, hingga kini belum ada belum ada pendaftaran bakal capres secara resmi oleh KPU sehingga Ganjar tak dapat dianggap peserta Pemilu 2024 kendati telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura.

Baca juga: Ganjar Tampil di Siaran Azan, Bawaslu Akui Sulit Jadikan Pelanggaran

Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye mengatur bahwa subyek hukum pada pelanggaran sosialisasi atau kampanye merupakan peserta pemilu.

Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu. Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada Beliau ini peserta pemilu, bukan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

"Ajakannya (memilih)? Tidak ada. Kemudian menawarkan visi misi, ada enggak di situ? Tidak juga kan? Itu agak sulit untuk menjerat," kata dia.

Bagja menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian awal terkait kasus ini. Bawaslu masih berkoordinasi dengan KPI terkait kajian tayangan tersebut.

"Sekarang kami lagi kaji dulu nanti dalam dua hari ke depan. Teman-teman KPI sekarang sudah melakukan klarifikasi kan, sudah cukup sebenarnya di teman-teman KPI dan juga kita akan komunikasi dengan teman-teman KPI," ujar dia.

Penjelasan PDI-P

Kemunculan Ganjar di tayangan azan maghrib menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak menuding aksi tersebut merupakan bentuk politisasi identitas.

Namun, PDI-P selaku partai politik pengusung Ganjar menolak tuduhan tersebut.

"Bukan (politik identitas). Pak Ganjar Pranowo ini sosok yang religius. Religiusitasnya tidak dibuat-buat,” kata Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto saat dijumpai di daerah Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Baca juga: Ganjar Jadi Talent Video Azan RCTI, Pengamat Politik Undip Sebut Isu Keagamaan Kembali Dimainkan

Hasto berpandangan, tayangan azan tersebut justru menunjukkan bahwa Ganjar telah menjadi teladan bagi sesama umat Islam sehingga patut diapresiasi.

"Menjalankan (shalat) lima waktu itu kan merupakan hal yang positif. Bagi umat Kristen mengajak ke gereja. Bagi umat Hindu (beribadah) di pura, itu merupakan sesuatu yang bagus," ujar dia.

Baca juga: Ganjar Tampil di Siaran Azan, KPU Singgung Komitmen Jaga Kondusivitas Pemilu

Hasto menekankan, religiusitas Ganjar sudah ditunjukkan sejak dahulu, terutama sejak mengenyam bangku kuliah.

Dengan demikian, keberadaan scene Ganjar sedang shalat di dalam tayangan azan maghrib diyakini berangkat dari sesuatu yang alamiah.

"(Sedangkan) kalau politik identitas itu kan politik yang tidak mencerdaskan kehidupan berbangsa dan politik yang miskin prestasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com