Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Rampung, Mahfud Serahkan Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum ke Jokowi Besok

Kompas.com - 13/09/2023, 15:19 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum telah rampung menghasilkan puluhan butir rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum.

Rapat koordinasi terakhir digelar di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9/2023).

“Hasilnya akan segera kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Mahfud dalam siaran pers Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Soal Isi Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud: Ada Penguatan KPK

Rencananya, rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/9/2023).

“Kami akan bersama-sama menyampaikan rekomendasi agenda prioritas ini kepada presiden,” kata Mahfud.

Dalam hal skala prioritas, tim sudah memilah mana rekomendasi yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Serahkan Rekomendasi ke Jokowi pada September

“Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan pada 2023 sebagai Quick Wins dan hingga Oktober 2024, sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya,” kata Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, dikutip dari siaran persnya, Minggu (20/8/2023).

Adapun masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya sampai 31 Desember 2023. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Baca juga: Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil, Pengamat: Akibat Belum Tuntasnya Reformasi Hukum, Polri Juga Harus Dievaluasi

Menurut Mahfud, tim dibentuk karena saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.

“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkracht,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 9 Juni 2023.

Kemudian, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Di dalamnya rentan adanya penyelewangan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” kata Mahfud.

Baca juga: Masa Kerja Habis 31 Desember, Tim Percepatan Reformasi Hukum Tajamkan Rekomendasi dalam Waktu Dekat

“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” ujarnya lagi.

Kasus-kasus seperti itu, lanjut Mahfud, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.

“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, hasil kerja dari tim nantinya berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com