Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Sindikat Narkoba Fredy Pratama "Casanova" dan Sepenggal Kisah Freddy Budiman

Kompas.com - 13/09/2023, 09:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba jaringan internasional yang dikendalikan warga negara Indonesia (WNI), Fredy Pratama.

Terungkapnya sosok Fredy Pratama bermula ketika pihak aparat keamanan menerima 408 laporan kasus narkoba sepanjang 2020 hingga 2023. Dari ratusan laporan itu, seluruhnya berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.

Dalam praktiknya, jaringan Fredy Pratama ternyata tidak hanya beroperasi di Tanah Air, tetapi juga melebarkan pangsanya hingga ke Malaysia bagian timur.

Baca juga: PPATK Blokir 606 Rekening Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total Saldonya Rp 45 M

Tak ayal, terbongkarnya jaringan narkoba yang dikendalikan pria dengan nama samaran The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit ini sebagai pengungkapan terbesar Polri.

Kendati telah menyita aset senilai Rp 10,5 triliun, Polri hingga kini belum meringkus Fredy Pratama lantaran masih buron.

Baca juga: Fredy Pernah Kendalikan Narkoba dari Thailand, Nama Samarannya The Secret, Casanova, Mojopahit

Di sisi lain, pengungkapan jaringan Fredy Pratama mengingatkan publik mengenai sosok gembong narkoba Freddy Budiman yang dieksekusi mati pada 29 Juli 2016.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai sosok Freddy Budiman:

Awal karier di bisnis narkoba

Freddy Budiman pertama kali terlibat dalam bisnis narkoba terjadi pada Maret 2009.

Ketika itu, polisi menemukan sabu seberat 500 gram ketika menggeledah kediamannya di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta.

Kepemilikan dan tindakan Freddy Budiman saat itu pun berbuah vonis penjara selama 3 tahun 4 bulan pada Maret 2009.

Kembali ditangkap

Setelah bebas, Freddy Budiman kembali berhadapan dengan aparat pada tahun 2011. Kali ini, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa heroin 300 gram, sabu 27 gram, dan bahan pembuat ekstasi 450 gram.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Pimpinan Komisi III: Masih Punya PR, Tangkap Pelaku Utamanya

Kasus kepemilikan dan peredaran barang haram itu turut melibatkan anggota Polri berinisial Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM.

Atas perbuatannya, Freddy Budiman divonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Vonis mati

Lagi-lagi, Freddy Budiman tak juga jera meski sudah dijebloskan ke LP Cipinang. Di sini, Freddy Budiman semakin terjerembab dalam bisnis dunia gelap.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com