Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdata soal Hina Presiden, Penggugat Buka Opsi Berdamai jika Rocky Gerung Akui Salah

Kompas.com - 08/09/2023, 07:41 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat Rocky Gerung, David Tobing membuka opsi perdamaian atas gugatan perdata yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, opsi tersebut bakal dilakukan jika Rocky Gerung mau mengakui kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Adapun gugatan dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. itu dilayangkan David Tobing terhadap Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kasar.

"Yang pasti di dalam gugatan itu ada alasan-alasannya, mengenai opsi damai saya sih maunya ada putusan hakim yang menghukum dia, tapi kan kita harus mengikuti proses hukum acara, yaitu ada mediasi," kata David Tobing di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Haris Azhar hingga Feri Amsari Bela Rocky Gerung di Sidang

Kendati demikian, David Tobing mengatakan, opsi perdamaian ini bakal jadi bahan pertimbangan jika dalam proses mediasi yang akan berjalan kubu Rocky Gerung juga menghendaki perdamaian.

"Kita lihat di sana, kalau dia mengakui kesalahannya, dia mau mengatakan tidak mau mengulangi, ya saya akan pertimbangkan. Tetapi, yang pasti saya ikuti proses hukum acara yang berlaku," ujar David.

Dalam gugatan ini, Haris Azhar, Muhammad Fachri, Muhammad Agyubi Harahap, Laurensia, Nukholis Hidayat, Muhammad Isnur, Saleh Alghifari, Arif Maulana, Feri Amsari, Ibnu Samsul Hidayat dan Zaenal Arifin ditunjuk jadi kuasa Rocky gerung.

Di sisi lain, ada juga pihak Penggugat intervensi yang menjadi voeging atau pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri ikut dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela Rocky Gerung.

Pihak ini adalah pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang. Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo, dan Muhamad Jonson Hasibuan.

Baca juga: Pekan Depan, Hakim Dengarkan Jawaban Penggugat dan Pihak Rocky Gerung

Dalil gugatan

Berdasarkan berkas gugatan, David Tobing merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden Jokowi.

Hinaan dimaksud berbunyi: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke China buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia enggak pikirin nasib kita, Itu b******* yang t****…"

Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.

Ia juga menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Baca juga: Rocky Gerung Digugat, Eggi Sudjana dkk Diberi Kuasa untuk Mendukungnya

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******* yang t**** adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," ujar David.

Halaman:


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com