Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap, Edarkan 93 Kg Sabu, 50 Kg Ganja, dan 18.910 Butir Ekstasi

Kompas.com - 06/09/2023, 16:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka terkait kasus peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pengungkapan yang dilakukan periode Juli-Agustus 2023 itu, penyidik menyita berbagai macam jenis narkoba.

“Dengan total tersangka sebanyak delapan orang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Penghuni Panti Rehabilitasi Narkoba di Ciputat yang Mengamuk dan Serang Petugas Ternyata Residivis

Dari penangkapan delapan tersangka itu, penyidik menyita nakroba jenis sabu sebanyak 93 kilogram (kg), ekstasi sebanyak 18.910 butir, ganja sebanyak 50 kg, dan kokain sebanyak 117 gram.

Kemudian, ada serbuk sintetik canabinoid sebanyak 259 gram dan cairan sintetik canabonoid sebanyak 5,6 mililiter (ml).

“(Dari penangkapan ini) Total jiwa yang diselamatkan kurang lebih 735.818 jiwa,” ujar Mukti.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dari temuan empat kasus yang ada di berbagai wilayah Indonesia.

Pertama, pada awal Agustus 2023, tim penyidik menangkap dua tersangka yakni AAW alias U (37) dan T alias K (58) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.

Dari penangkapan itu disita 1 kg sabu dan 50 kg Ganja. Menurut Mukti, para pelaku menggunakan modus mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jaksa ekspedisi.

Baca juga: MA Bebaskan Terpidana Narkoba, Nyatakan Ada Kekhilafan Hakim

“Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi,” tuturnya.

Kasus kedua, penyidik mendapat informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta terkait adanya temuan paket berisi narkotika dari Kanada tujuan menuju Bali.

Setelah didalami, kemudian polisi menangkap seorang tersangka warga negara asing (WNA) Ukraina inisial AM di Kuta Selatan, Bali pada 11 Agustus 2023.

Menurut Mukti, disita sebanyak 117 gram kokain, 259 THC, dan 28 botol THC cair.

Kasus ketiga, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Aceh yakni M bin I alias A berperan selaku pengendali, MA bin A (33) dan A bin M selaku transporter/penjemput di laut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com