12. Ria Norsan sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Barat
13. Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan
14. Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara
15. Lukman Abunawas sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
16. Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua
Baca juga: PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Pernah Bertugas Sebagai Kapolresta Surakarta
Pemberhentian disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Adapun pelaksanaan lebih lanjut atas Keppres nomor 73 akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Keppres Nomor 73/P Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 4 September 2023.
Selain memberhentikan para gubernur dan wakil gubernur yang telah selesai melaksanakan jabatannya, Presiden Jokowi juga menetapkan sembilan orang pj gubernur.
Penetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Gubernur.
Sembilan Pj Gubernur yang ditetapkan Jokowi yakni:
1. Mayjen TNI Purn Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara
2. Bey Priadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
3. Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah
4. Irjen Purn Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali