JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali, Reyna Usman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 pada Senin (4/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Reyna Usman diperiksa sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker, betul hari ini penyidik memanggil saksi Reyna Usman sebagai saksi," kata Ali saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023).
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: KPK Kemungkinan Panggil Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker 2012
Reyna Usman disebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB, Reyna Usman juga pernah menjadi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker saat kementerian itu dipimpin oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sebelumnya, nama Cak Imin ikut dikaitkan karena kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada era kepemimpinannya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI ini terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Terjadi pada 2012, Era Cak Imin Menteri
Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker.
Alex juga tidak menampik bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut. Tetapi, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita.
“Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.
Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, KPK juga belum mengungkap identitas mereka.
KPK hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Penanganan Perkara di Kemenaker Tak Ada Kaitannya dengan Cak Imin Jadi Bakal Cawapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.