JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim siap menggelar Pilkada 2024 sekalipun jadwalnya dipercepat dari semula 27 November 2024 menjadi bulan September 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya hanya membutuhkan dasar hukum untuk melakukannya. Ia mengatakan, KPU adalah pelaksana undang-undang.
"Apa yang diatur di dalam undang-undang, itu yang dilaksanakan oleh KPU," ucap Hasyim kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
"Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut," kata dia.
Baca juga: KPU Siap jika Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Sebagai informasi, wacana percepatan jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 semakin nyata.
Kebijakan ini rencananya akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk revisi, atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumber Kompas.com menyebutkan, draf perppu tersebut telah siap diterbitkan. DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan sudah tak memberikan resistensi berarti.
Baca juga: Anggota Komisi II Sebut Ada Wacana Percepat Percepat Pilkada 2024 Lewat Perppu
Dilansir Harian Kompas, Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDI-P DPR RI Arif Wibowo mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.
Secara umum, pilkada akan maju ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.
Lalu, kepala daerah terpilih akan dilantik pada akhir 2024.
Sejak tahun lalu, wacana ini sudah digulirkan meskipun tak secara terang-benderang dinyatakan sebagai usul atau rencana.
Hasyim Asy'ari pernah menyampaikan sejumlah alasan Pilkada 2024 dianggap lebih baik dipercepat ke bulan September.
Hasyim menuturkan bahwa majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024 serta dalam hal terbentuknya pemerintah daerah dan legislatif daerah di tahun yang sama.
“Selama ini, pilkada serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum," kata Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan Semakin Nyata
"Padahal dalam UU PIlkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” ujar dia.