Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Percepat Pilkada 2024, Pemerintah dan DPR Dinilai Inkonsisten

Kompas.com - 30/08/2023, 14:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, pemerintah dan DPR inkonsisten karena berencana mempercepat jadwal Pilkada 2024 dari 27 November 2024 ke bulan September.

Percepatan ini membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang rencananya akan ditempuh lewat mekanisme penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Padahal, revisi UU Pilkada untuk mengatur jadwal pilkada sempat digulirkan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 2021.

Baca juga: Cak Imin Usulkan Revisi UU Pilkada, Minta Pemilihan Gubernur Dihapus

Namun, RUU Pemilu dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan alasan agar Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 berlangsung sesuai jadwal.

"Kan kenapa pemerintah tidak mau merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, karena janjinya akan melaksanakan agenda yang sudah didesain dan diatur (dalam undang-undang eksisting). Konsistensi itu sekarang kita tagih. Kalau ada penataan, lakukan untuk pemilu berikutnya," kata Titi kepada wartawan, Rabu (20/8/2023).

Padahal, saat pembahasan RUU Pemilu, muncul berbagai model alternatif untuk menata pelaksanaan pemilu dan pilkada dengan jadwal yang dianggap lebih masuk akal, salah satunya penyelenggaraan pemilu tetap pada 2024, tetapi pilkada digelar 2-3 tahun berselang.

Ketika pemerintah dan DPR memutuskan tak lagi membahas RUU Pemilu, jadwal pilkada yang berlaku otomatis sesuai dalam UU Pilkada, yaitu November 2024, alias pada tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres 2024.

Baca juga: Tunggu Perppu, KPU Siap Gelar Pilkada Lebih Cepat ke September 2024

Penyelenggaraan pilkada dan pemilu pada tahun yang sama ini dianggap bermasalah.

Banyak wilayah mengalami kekosongan masa jabatan kepala daerah.

Lembaga-lembaga penyelenggara pemilu juga diprediksi bakal menghadapi beban kerja berlebih yang dikhawatirkan berdampak pada profesionalitas penyelenggaraan pemilu.

Apalagi, kata Titi, jika pilkada dimajukan dua bulan. Tantangan untuk KPU dan Bawaslu diperkirakan akan semakin kompleks karena terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dengan tahapan persiapan Pilkada 2024.

"Menurut saya, ikuti saja jadwal yang sudah ada, ini untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kita," ucap Titi.

"Ini juga memberi keadilan kepada penyelenggara pemilu untuk mampu menyelenggarakan pemilu dengan beban yang lebih logis dan manusiawi," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut.

Sementara itu, KPU mengeklaim siap menggelar Pilkada 2024 sekalipun jadwalnya dipercepat dari semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.

Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat ke September, Ahli Ragukan Performa KPU-Bawaslu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya hanya membutuhkan dasar hukum untuk melakukannya. Ia menegaskan, KPU adalah pelaksana undang-undang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com