JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa ada wacana memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mardani mengatakan, wacana Perppu Pilkada itu sudah diperbincangkan secara informal di antara anggota Komisi II DPR.
"Resminya belum, tapi informalnya sudah, kita sudah ngobrol antarfraksi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan Semakin Nyata
Mardani menuturkan, secara umum, pelaksanaan Pilkada 2024 akan digeser dari November 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada menjadi September 2024, melalui rancangan perppu itu.
Alasannya, kata Mardani, agar kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 dapat dilantik pada awal 2025 dan segera melaksanakan tugasnya.
"Kalau bisa pelantikannya di awal 2025 semuanya. Jadinya, Oktober (pelantikan) presiden, DPR pusat, provinsi, kabupaten, Januari 2025 seluruh kepala daerah sehingga nyambung, masuk akal," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Baca juga: Terungkap Ada 5 Provinsi Rawan Politik Uang di Pemilu dan Pilkada
Mardani menambahkan, sejauh ini fraksinya belum mengambil sikap terkait wacana mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.
Namun, ia berpandangan wacana itu cukup baik agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat.
Sebab, menurut dia, ada banyak masalah dalam proses penunjukkan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat.
"Secara umum kita menilai kalau feasibility-nya bisa di September agar awal 2025 kepala daerah definitif bisa dilantik, kami sih suka saja, tinggal hati-hati saja," kata Mardani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.