Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Jadikan Lembaga Pendidikan Jadi Arena Politik Praktis

Kompas.com - 23/08/2023, 23:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berharap satuan pendidikan tidak dijadikan sebagai arena politik praktis menjelang pemilu tahun depan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan satuan pendidikan sebaiknya dimanfaatkan untuk pendidikan berpolitik, mengingat banyak pemilih muda di Indonesia.

"Kita berharap satuan pendidikan tidak dijadikan arena politik praktis, tetapi untuk momen pendidikan politik. Karena sebagaimana kita ketahui, sekitar 60 persen pemilih pemula itu usia muda dan belum pernah melakukan pemilihan," kata Warsito dalam konferensi pers di Gedung Kemenko PMK Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, KPAI Minta Dilibatkan dalam Revisi Peraturan KPU

Warsito menuturkan, dengan pendidikan politik, pemilih muda tidak lagi memilih partai atau calon pemimpin berdasarkan sentimen semata.

Alih-alih sentimen, para pelajar dan mahasiswa cenderung memilih calon pemimpin berdasarkan program-program apa yang akan diusungnya.

Ia pun mengaku tidak sependapat jika sarana pendidikan hanya digunakan untuk kampanye.

"Justru saya kurang sependapat ketika kampus pendidikan sebagai ajang atau arena kampanye, tetapi bagaimana memberikan pendidikan politik," tutur dia.

Baca juga: Kekhawatiran Usai MK Bolehkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

Karena mengusung pendidikan politik, ia menilai penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya hadir ke satuan pendidikan, bukan calon-calon yang akan maju dari partai politik tersebut.

Warsito tidak ingin pusat pembelajaran itu justru menjadi ajang contoh atau miniatur perbedaan.

"Karena kita belum tahu sejauh apa dan sesiap apa kampus menghadapi perbedaan. Meskipun oke, lah, orang-orang terdidik, tapi ketika bicara sentimen biasanya akan terbawa emosional," papar Warsito.

Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah, KPU Revisi Aturan

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola.

Hal tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com