Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Janji Hubungan Keluarga dengan Gibran Tak Pengaruhi Putusan MK soal Batas Usia Cawapres

Kompas.com - 29/08/2023, 18:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berjanji bahwa hubungan kekerabatan antara dirinya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, tidak akan memengaruhi putusan yang akan dibuat MK terkait gugatan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Hal itu dikatakan Anwar Usman dalam sidang lanjutan pemeriksaan permohonan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai syarat usia minimum capres-cawapres.

"Nabi Muhammad, (jika) anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad, ya gitu ya," kata Anwar sebelum menutup sidang, Selasa (29/8/2023).

Ia pun menegaskan bahwa sembilan hakim konstitusi memiliki hak suara yang sama dalam pemberian putusan, sehingga bukan hanya putusan dirinya seorang yang berpengaruh.

"Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh, siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh Saudara Sunandiantoro. Sekali lagi terima kasih," ujar Anwar.

Baca juga: Ahli Pertanyakan Gugatan Usia Minimum Cawapres Bisa Dibarter dengan Pengalaman Pernah Jadi Pejabat

Sunandiantoro merupakan perwakilan pihak terkait Evi Anggita Rahma dkk untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam sidang siang tadi, Sunandiantoro menilai bahwa permohonan yang didaftarkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah menimbulkan berbagai tafsir liar.

Misalnya, permohonan ini sebagai bentuk ambisi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang ingin meloloskan Gibran selaku anak sulungnya untuk dapat menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Jokowi diketahui merupakan ipar Anwar Usman. Sebab, Anwar menikahi adik Jokowi, Idayati, pada 26 Mei 2022.

"Sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo," ujar Sunandiantoro dalam persidangan, meski ia meyakini bahwa hal itu hanya spekulasi untuk menjatuhkan marwah Jokowi, MK, dan Gibran.

Baca juga: Dalam Sidang di MK, Ahli Sebut Dalih Usia Capres Diturunkan untuk Hapus Diskriminasi Tak Masuk Akal

Sunandiantoro kemudian meminta Mahkamah menolak permohonan pemohon pada perkara ini untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Anwar pun mengucapkan terima kasih atas pernyataan Sunandiantoro yang mengungkit kekerabatannya dengan Jokowi.

"Terima kasih Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk sini. Demi Allah," kata Anwar.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Baca juga: Menanti Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Batas Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Rentang 21-65 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com