JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengecek daftar nama mantan narapidana kasus korupsi yang bakal maju menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Saat ini, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada 15 eks narapidana korupsi yang akan bertanding dalam pemilihan legislatif (pileg) tahun depan.
"Nanti kita cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau bukan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung The Tribrata, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: ICW Temukan 24 Eks Napi Korupsi Jadi Caleg DPRD, Gerindra dan Golkar Terbanyak
Bagja mengatakan, pengecekan akan dilakukan jika KPU sudah memberikan data daftar calon sementara (DCS).
"Nanti tunggu KPU, pengumuman KPU DCS-nya kan sudah mulai keluar," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan temuan ICW, terdapat 15 nama mantan koruptor yang menjadi caleg, baik untuk kursi DPR RI maupun DPD RI. Sebanyak 9 di antaranya maju sebagai bacaleg DPR, sedangkan 6 lainnya terdaftar sebagai calon anggota DPD.
Selain itu, terdapat 24 eks terpidana kasus korupsi yang dicalonkan partai politik untuk menjadi wakil rakyat pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Data ini bersumber dari Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
Berikut daftar 15 eks napi yang daftar caleg tingkat nasional versi data ICW:
1. Abdullah Puteh (DPR RI): Caleg Nasdem dapil Aceh II, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap (DPR RI): Caleg Nasdem dapil Sumatera Utara I, kasus korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda.
3. Abdillah (DPR RI): Caleg Nasdem dapil Sumatera Utara I, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaraan dan penyelewengan dana APBD.
Baca juga: Eks Napi Koruptor Diusung Jadi Caleg, PDI-P Sebut Ada Iktikad Berubah
4. Susno Duadji (DPR RI): Caleg PKB dapil Sumatera Selatan II, korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
5. Nurdin Halid (DPR RI): Caleg Golkar dapil Sulawesi Selatan II, korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
6. Budi Antoni ALjufri (DPR RI): Caleg Nasdem Sulawesi Selatan II, kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.