Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Pleidoi, Kubu Bambang Kayun Nilai Perkaranya Tak Layak Disidangkan

Kompas.com - 28/08/2023, 22:21 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun menilai, dugaan suap yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak dibawa ke ruang persidangan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bambang Kayun, Sumandhan, dalam nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan suap sebesar Rp 57,1 miliar terkait mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap dua orang bernama Emylia Said dan Herwansyah.

Sumandhan berpandangan, dua orang yang diduga memberikan suap tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan di persidangan. Padahal, berdasarkan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP disebutkan, keterangan saksi yang dijadikan sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan.

Oleh sebab itu, Kubu Bambang Kayun berpandangan, ketentuan Pasal 183 KUHAP tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa, lantaran keterangan Emylia Said dan Herwansyah yang tidak pernah didengarkan di persidangan tidak bisa dijadikan alat bukti.

Baca juga: KPK Tuntut AKBP Bambang Kayun Bayar Uang Pengganti Rp 57,1 M

"Bahwa penuntut umum tidak cermat dan lalai dalam menyusun dakwaan pertama dan kedua yang mana tidak terdapat pelaku suap dalam perkara a quo, seharusnya perkara terdakwa tidak layak dihadapkan di muka persidangan karena pelaku suap yaitu Emylia Said dan Herwansyah tidak ada," kata Sumardhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Sumardhan mengeklaim, perkara yang menjerat kliennya merupakan rekayasa seseorang bernama Farhan. Terlebih, keterangan Farhan di muka persidangan bertentangan dengan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK.

Sehingga, kubu Bambang Kayun menilai, telah cukup beralasan jika keterangan Farhan sepenuhnya merupakan keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah sebagaimana dimaksud pada Pasal 242 KUHP.

Selain itu, keterangan Farhan juga tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi lain yaitu saksi Julia Fadeli, Janti Sukidjan, Gita Paramita, Agus Praetyono, Budi Setiawan, dan Suradi yang seluruhnya menyatakan tidak tahu adanya uang suap kepada Bambang Kayun.

"Bahwa oleh karena surat dakwaan pertama dan dakwaan kedua tidak terbukti secara sah dan menyakinkan maka terdakwa Bambang Kayun harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana Surat tuntutan Nomor : 66/TUT.01.06/24/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023," kata Sumardhan.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara karena Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar


Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Bambang didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang Kayun bersalah sesuai dakwaan pertama.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Selain pidana badan dan denda, Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun membayar uang pengganti sebesar Rp 57,1 miliar.

Jaksa menilai, perbuatan Bambang Kayun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com