Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tuntut AKBP Bambang Kayun Bayar Uang Pengganti Rp 57,1 M

Kompas.com - 10/08/2023, 16:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Polri Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dituntut membayar uang pengganti Rp 57.126.300.000 atau Rp 57,1 miliar.

Bambang Kayun merupakan mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 hingga 2018.

Ia didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januar Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara karena Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Dwi mengatakan, jika Bambang Kayun tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harta bendanya bisa disita.

Harta benda itu kemudian akan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi dipidana selama 5 tahun,” ujar Dwi.

Dalam tuntutan pokoknya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang Kayun bersalah menerima suap.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 A Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau dakwaan alternatif pertama.

Dwi juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan pengganti selama 8 bulan,” tutur Dwi.

Adapun suap diduga diberikan dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Jaksa: AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp 400 Juta di Mabes Polri, Disimpan di Bawah Meja

Emilya dan Herwansyah terjerat hukum karena memalsukan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Mereka kemudian meminta pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, bukan Mabes Polri.

“Atas permintaan Emylia Said dan Herwansyah tersebut, terdakwa menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani dan disetujui oleh keduanya,” kata Jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com