JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Polri Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dituntut membayar uang pengganti Rp 57.126.300.000 atau Rp 57,1 miliar.
Bambang Kayun merupakan mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 hingga 2018.
Ia didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januar Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara karena Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar
Dwi mengatakan, jika Bambang Kayun tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harta bendanya bisa disita.
Harta benda itu kemudian akan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi dipidana selama 5 tahun,” ujar Dwi.
Dalam tuntutan pokoknya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang Kayun bersalah menerima suap.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 A Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau dakwaan alternatif pertama.
Dwi juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan pengganti selama 8 bulan,” tutur Dwi.
Adapun suap diduga diberikan dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Jaksa: AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp 400 Juta di Mabes Polri, Disimpan di Bawah Meja
Emilya dan Herwansyah terjerat hukum karena memalsukan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Mereka kemudian meminta pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, bukan Mabes Polri.
“Atas permintaan Emylia Said dan Herwansyah tersebut, terdakwa menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani dan disetujui oleh keduanya,” kata Jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.