Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY dan KPK Perpanjang Kerja Sama Awasi Perilaku Hakim dan Cegah Korupsi di Peradilan

Kompas.com - 24/08/2023, 15:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang nota kesepahaman kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengawasi perilaku hakim.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, nota kesepahaman ini memperbaharui kesepakatan antara lembaganya dengan KPK yang telah diteken beberapa tahun lalu.

Rifai mengungkapkan, memorandum of understanding (MoU) ini sangat diperlukan mengingat ketimpangan sumber daya manusia (SDM) KY dibanding jumlah hakim.

“Hal ini penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8.300-an orang," kata Rifai dalam acara penandatanganan MoU dengan KPK di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu Dimutasi, KY: Rekomendasinya Tak Seperti Itu

Menurut Rifai, setidaknya terdapat enam hal yang disepakati dalam nota kerja sama itu, yakni pertukaran informasi dan data, pencegahan korupsi pendidikan, serta pelatihan dan sosialisasi.

Kemudian, kajian dan penelitian, narasumber dan tenaga ahli, penanganan pengaduan masyarakat, serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Rifai kemudian mencontohkan pihaknya meminta bantuan KPK untuk menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

Di antaranya adalah dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon hakim agung.

Baca juga: Ketua KY Lapor ke Ketua KPK soal Mafia di Persidangan PKPU

Sementara KPK memiliki rekam jejak dan data kekayaan calon hakim, KY memiliki data laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim namun terindikasi korupsi.

“Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, maka itu tugas penyidik untuk menentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Rifai.

Dalam momen yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kerja sama dengan KY meliputi upaya pencegahan dan pendidikan anti korupsi.

Selain itu, KPK juga bertukar data dengan KY. Lembaga antirasuah mendapatkan informasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh hakim.

Sementara itu, KPK bisa membantu KY dengan memberikan hasil penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara seorang hakim ke lembaga pengawas kehakiman tersebut.

“Misalnya terdapat indikasi dugaan pelanggaran etik tentu ini pun akan kami serahkan kepada Komisi Yudisial,” kata Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Akan Tindaklanjuti Dugaan Mafia di Persidangan PKPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com