KOMPAS.com - Penggunaan dan peredaran narkoba dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa.
Selain itu narkoba juga dianggap sebagai victimless crime. Lantas apa itu victimless crime?
Victimless crime adalah kejahatan yang tidak memakan korban. Berbanding terbalik dengan kejahatan pidana lainnya seperti misalnya pembunuhan di mana ada korban yang dibunuh oleh si tersangka sehingga dianggap merugikan orang lain.
Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah A.S. pernah menyebut tindak pidana atau kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dikenal sebagai kejahatan tanpa korban.
Kejahatan tanpa korban dimaksudkan jika tidak ada sebab akibat antara pelaku dan korban. Dengan kata lain dalam melakukan kejahatan tersebut tidak ada sasaran korban, sebab seorang pelaku sekaligus menjadi korban.
Sama hal-nya seperti kejahatan tanpa korban lain seperti judi, miras, prostitusi dan pornografi.
Baca juga: Pengaruh Narkotika Jenis Kokain terhadap Pemakainya
Salah satu alasan lain yang membuat narkoba termasuk ke victimless crime karena si tersangka menjalani pengobatan dan/atau perawatan meskipun pecandu narkotika tersebut terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Hal itu tersirat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di mana adanya kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan rehabilitasi meskipun terbukti atau tidak terbukti bersalah.
Kewenangan tersebut diakui bahwa pecandu narkotika selain sebagai pelaku tindak pidana juga sekaligus korban dari kejahatan itu sendiri sehingga dalam sudut pandang viktimologi disebut sebagai self victimization atau victimless crime.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pernah menyebut bahwa Pelaku kejahatan narkoba adalah korban atas perbuatannya sendiri, maka itu yang tepat bukanlah dihukum tetapi direhabilitasi.
Referensi: