JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta agar diberikan kewenangan untuk dapat menindak tindak pidana di sektor teknologi informasi dan transaksi elektronik lewat revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Perlu penguatan peran BSSN dalam proses penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam bentuk penguatan regulasi dalam revisi UU ITE," kata Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam rapat dengan Komisi I DPR, Selasa (22/8/2023).
Hinsa mengeklaim, selama ini BSSN telah mampu mendeteksi ratusan kasus kebocoran data sebelum viral ke publik dan memberikan notifikasi terkait itu kepada penyelenggara sistem elektronik.
Baca juga: Kominfo-BSSN Bakal Uji Situs Pemerintah Cegah Disusupi Judi Online
Namun, notifikasi tersebut tidak ditindaklanjuti karena BSSN tidak dapat memaksa penyelenggara sistem elektronik untuk menindaklanjutinya.
"Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang mengakibatkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut," ujar Hinsa.
Hinsa pun mengusulkan agar BSSN mempunyai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) agar bisa menangani insiden siber dan melakukan pemeriksaan forensik digital.
Baca juga: Data Dukcapil Diduga Bocor, Kemendagri Koordinasi ke Kemenkominfo dan BSSN
Menurut dia, pembentukan PPNS di BSSN merupakan bentuk optimalisasi peran negara dalam menindak tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
"Penguatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang cepat, akurat, dan tuntas demi melindungi kepentingan nasional," ujar Hinsa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.