Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Publik Masih Bocor, Kominfo dan BSSN Dinilai Perlu Berperan Atasi meski Sudah Ada UU PDP

Kompas.com - 17/11/2022, 06:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, saat ini pemerintah tengah memasuki periode krusial dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi.

Pasalnya, meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, namun aturan turunannya belum rampung sepenuhnya. Termasuk dalam hal ini, aturan terkait pembentukan lembaga pengawasan data pribadi.

Oleh karenanya, ia menilai, Kementerian Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara perlu berperan lebih jauh dalam menangani kebocoran data warga. Misalnya, dalam kasus kebocoran 44 juta data yang diklaim dari MyPertamina dan 3,2 miliar data dari aplikasi PeduliLindungi, oleh hacker "Bjorka".

Baca juga: Data PeduliLindungi Dijual Bjorka, Pemerintah Diminta Gelar Audit dan Forensik Digital

"Kominfo (perlu) mengambil peran sesuai wewenang yang diatur dalam regulasi yang sudah ada untuk menghindari kekosongan hukum dan institusi, dalam memastikan tetap terlindunginya data-data pribadi warga negara," ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Peran tersebut, menurutnya, dapat dilakukan Kominfo lewat serangkaian proses investigasi untuk menyelidiki penyebab kebocoran serta membuat langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi risiko kebocoran.

"Termasuk mendorong pengendali data untuk segera memberikan notifikasi kepada publik, karena menyangkut data terkait layanan publik (Pasal 46 (3) UU PDP)," ujar Wahyudi.

Baca juga: Pakar Soroti Pengamanan Data PeduliLindungi yang Dibocorkan Bjorka

Sementara itu, bagi BSSN, audit dan penilaian menyeluruh atas sistem keamanan dari sistem informasi elektronik yang dikelola pemerintah penting untuk dilakukan.

Hal itu semata untuk mencegah serangan peretasan dan kebocoran data lanjutan.

"Selain itu, keberadaan Satuan Tugas Kebocoran Data Pribadi mestinya juga dapat dioptimalkan dalam hal fungsi koordinasi antar-institusi terkait, sebagai persiapan dalam implementasi UU PDP," ungkapnya.

Wahyudi juga menyoroti kewajiban yang seharusnya dilakukan para pengendali data, utamanya yang berasal dari badan publik, untuk menerapkan semua standar kepatuhan pelindungan data pribadi yang dimandatkan UU PDP.

Baca juga: Pakar Sebut Data PeduliLindungi yang Dibocorkan Bjorka Valid

"Rangkaian insiden kebocoran data pribadi tersebut sejatinya menunjukkan belum siapnya pengendali data, khususnya yang berasal dari badan publik, untuk memastikan pemenuhan seluruh kewajiban sebagai pengendali data, sebagaimana diatur dalam UU PDP," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com