Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Prolegnas Prioritas 2023, Pemerintah Usul Masukkan 3 RUU

Kompas.com - 22/08/2023, 19:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan agar tiga rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023 lewat evaluasi prolegnas prioritas 2023.

Tiga RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

"Kami mengusulkan tiga rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan, yang tentunya dengan tetap mempertimbagnkan kesiapan dan kebutuhannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (22/8/2023).

Yasonna menjelaskan bahwa RUU RPJPN 2025-2045 penting untuk segera disahkan demi menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Sebab, RPJPN 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2024.

Baca juga: DPR Setujui Daftar 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Revisi UU IKN Usulan Pemerintah

Ia mengatakan, dokumen RPJPN 2025-2045 juga akan menjadi pedoman bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik itu calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah, serta calon anggota legislatif dalam menyusun visi, misi, dan program.

"Dokumen RPJPN tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang akan ditetapkan oleh presiden berikutnnya sebagai acuan program pemerintah lima tahun ke depan," kata Yasonna.

Sementara itu, RUU Penilai dianggap mendesak untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional.

"Tuntutan masyarakat dalam perekonomian menghendaki adanya kepastian nilai untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat akibat tidak adanya akses masyarakat terhadap informasi penilai," ujar Yasonna.

Baca juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Belum Masuk Prolegnas

Kemudian, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dinilai mendesak karena belum ada payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah dengan ruang darat, ruang laut, dan ruang di dalam bumi.

Padahal, berbagai peristiwa hukum yang berkaitan dengan keamanan wilayah udara atau kedaulatan negara selalu terjadi dari waktu ke waktu.

"Pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan ruang udara," kata Yasonna.

Selain mengusulkan tiga RUU baru dalam prolegnas prioritas, Yasonna meminta ada sembilan RUU yang dicoret dari prolegnas prioritas karena materinya sudah diakomodasi dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan satu RUU untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023, yakni RUU Museum.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.

"Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat, apakah evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2023 ini bisa kita laporkan untuk ditetapkan di rapat paripurna terdekat, setuju ya?" kata Supratman diikuti jawaban "setuju" dari peserta rapat.

Baca juga: Selain RKUHP, Baleg Juga Keluarkan RUU LLAJ dari Daftar Prolegnas Prioritas 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com