Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut IKN Akan Jadi Pemda Khusus Setelah Revisi UU Selesai

Kompas.com - 22/08/2023, 15:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah ingin memperkuat kewenangan khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam perubahan atau revisi Undang-undang (UU) IKN.

Menurutnya, dalam penguatan tersebut IKN nantinya akan menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus).

"Inti dari semua (poin perubahan UU IKN) itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan UU ini (UU IKN),” ujar Suharso dilansir siaran pers IKN Nusantara, Selasa (22/8/2023).

“Selain kewenangan khusus, kita juga ingin memperkuat pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, anggaran dan barang, apakah sebagai kuasa (pengguna) atau pengelola, itu semuanya berubah, jadi intinya adalah kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Pemdasus, IKN),” katanya lagi.

Baca juga: Pemerintah: Revisi UU IKN Krusial Supaya Pemindahan Ibu Kota Bisa Tepat Waktu

Adapun pada Senin (21/8/2023), pihak Otorita IKN bersama Bappenas sudah menyampaikan pokok-pokok urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) dalam rapat kerja tingkat pertama di Komisi II DPR RI.

Suharso mengatakan, pemerintah mengusulkan sembilan pokok perubahan dalam RUU perubahan UU IKN.

Kesembilan poin itu yakni kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, dan jaminan berkelanjutan.

Suharso juga menjelaskan alasan mengapa UU IKN perlu segera direvisi.

Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Rapat soal Revisi UU IKN, Bakal Bentuk Panja

Menurutnya, sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan di lokasi tersebut.

"Setidaknya lima tantangan yang dihadapi. Pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya," ujar Suharso.

"Kedua, kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai pemdasus," katanya lagi.

Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN.

Baca juga: Pemerintah Usul 9 Poin UU IKN Direvisi

Keempat, pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Suharso mengungkapkan, setelah nantinya UU IKN selesai direvisi akan berdampak kepada sejumlah peraturan turunannya.

"Nantinya peraturan pelaksana perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN. Yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022. Semuanya harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan," kata Suharso.

Baca juga: Jokowi: Tahun Depan Insya Allah Upacara HUT RI Sudah di IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com