Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader PDI-P Diduga Lolos Jadi Anggota Bawaslu di Majene

Kompas.com - 22/08/2023, 12:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kader PDI-P diduga lolos dan dilantik menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dalam pelantikan di Jakarta pada Sabtu (19/8/2023).

Ia bernama Yanti Rezki Amaliah. Bawaslu RI mengakui sedang menelusuri dugaan Yanti sebelumnya merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dari PDI-P untuk daerah pemilihan (dapil) Mamuju Tengah II.

"Masih kami selidiki," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com pada Selasa (22/8/2023).

Baca juga: KPU Libatkan Bawaslu Revisi Aturan Usai MK Izinkan Kampanye di Sekolah

Bagja mengaku masih harus mendalami informasi-informasi awal.

"Kalau bukti-bukti telah terverifikasi, tentu akan ada tindakan kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Situasi ini ironis karena Bawaslu RI sebelumnya menunda penetapan hasil seleksi dan pengumuman 1.912 calon anggota terpilih Bawaslu di 514 kabupaten/kota.

Penundaan ini berlangsung hampir sepekan lamanya, menimbulkan kekosongan jabatan definitif pimpinan Bawaslu kabupaten/kota.

Soal penundaan itu, Bagja mengeklaim bahwa database rekrutmen lembaganya sempat diretas.

Selain itu, ia mengeklaim bahwa pihaknya perlu memeriksa rekam jejak satu per satu nama yang lolos berdasarkan hasil uji tim seleksi masing-masing wilayah.

Baca juga: Anggota Bawaslu 514 Kabupaten/Kota Dilantik, Langsung Diminta Bersiap Hadapi Potensi Sengketa DCS

Padahal, hal ini semestinya sudah beres dalam tahapan verifikasi administrasi pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

"Apakah yang bersangkutan punya masalah atau tidak, apakah yang bersangkutan yang dipilih oleh timsel ini pernah menjadi anggota partai atau tidak, pengurus partai atau tidak, ini yang kami cek," ungkap Bagja, Jumat (18/8/2023).

Syarat bebas dari afiliasi partai politik ini diatur dalam Pasal 117 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu di segala tingkatan adalah, salah satunya, "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".

Baca juga: Bawaslu Kaji Deklarasi Pencapresan Prabowo di Museum

Sementara itu, dalam kasus Yanti Rezki Amaliah, mengutip Tribunnews, diduga yang bersangkutan sempat didaftarkan PDI-P sebagai bacaleg untuk Pileg 2024.

Namun, dalam masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), nama Yanti diduga diganti oleh kader lain bernama Lenny Marlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com