JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine mengatakan, ada dua jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah untuk program imunisasi nasional mulai tahun depan.
Dua jenis vaksin tersebut, adalah vaksin Indovac dan vaksin Inavac.
Dia menuturkan, dua jenis vaksin ini aman karena sudah mendapat Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Perlu kami sampaikan bahwa imunisasi Covid-19 kita hanya memberikan dengan vaksin Indovac dan Inavac. Dan kedua vaksin ini sudah memiliki izin dari BPOM sehingga terbukti keamanannya dan sudah memiliki fatwa halal MUI," kata Prima dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Berisiko dan Wanita Hamil Mulai 1 Januari 2024
Prima menuturkan, pemerintah akan menetapkan vaksinasi Covid-19 ke dalam imunisasi rutin dan imunisasi pilihan mulai 1 Januari 2024. Masyarakat tetap mendapat vaksin Covid-19 gratis bila masuk dalam kategori penerima imunisasi rutin program pemerintah.
Sasaran yang masuk dalam penerima imunisasi rutin program pemerintah ada dua tipe.
Pertama, kelompok masyarakat berisiko tinggi dengan kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19, yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.
Kedua, kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immuno compromised sedang sampai berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Dia menjelaskan, kelompok-kelompok yang tetap berhak atas imunisasi Covid-19 gratis ini merupakan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
"Jadi sasarannya sesuai dengan kelompok yang berisiko tinggi di rekomendasi dari WHO. Jadi kita mengacu pada rekomendasi WHO. Apakah diberikan lengkap dosis primer dan booster? Iya jadi nanti sesuai dengan kelompok prioritas ini," tutur Prima.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 48/2023, Obat dan Vaksin Covid-19 Masih Bisa Digunakan
Lebih lanjut dia menjelaskan, program imunisasi akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan pembagian peran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pun bisa melibatkan badan hukum dan badan usaha dalam pelaksanaannya.
Sedangkan, vaksin Covid-19 untuk masyarakat di luar kelompok berisiko akan berbayar. Mekanisme lebih rincinya akan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) yang akan diatur kemudian.
"Berapa harganya, berapa biayanya, kami belum menetapkan. Nanti akan diputuskan lagi berapa harga vaksin yang masuk dalam imunisasi pilihan. Mulainya memang 1 Januari 2024," jelas Prima.
Baca juga: Status Pandemi Dicabut, Pengobatan dan Vaksin Covid-19 Harus Bayar?
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia pada Rabu, 21 Juni 2023.
Kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19, yang menjadi acuan kerja-kerja Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi berakhir dan dibubarkan.
Kemudian, Kemenkes menindaklanjuti dengan menerbitkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Di dalamnya berisi cara-cara penanggulangan pandemi Covid-19 di masa endemi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.