Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Halal, Imunisasi Covid-19 Akan Gunakan Vaksin Indovac dan Inavac

Kompas.com - 21/08/2023, 15:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine mengatakan, ada dua jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah untuk program imunisasi nasional mulai tahun depan.

Dua jenis vaksin tersebut, adalah vaksin Indovac dan vaksin Inavac.

Dia menuturkan, dua jenis vaksin ini aman karena sudah mendapat Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Perlu kami sampaikan bahwa imunisasi Covid-19 kita hanya memberikan dengan vaksin Indovac dan Inavac. Dan kedua vaksin ini sudah memiliki izin dari BPOM sehingga terbukti keamanannya dan sudah memiliki fatwa halal MUI," kata Prima dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Berisiko dan Wanita Hamil Mulai 1 Januari 2024

Prima menuturkan, pemerintah akan menetapkan vaksinasi Covid-19 ke dalam imunisasi rutin dan imunisasi pilihan mulai 1 Januari 2024. Masyarakat tetap mendapat vaksin Covid-19 gratis bila masuk dalam kategori penerima imunisasi rutin program pemerintah.

Sasaran yang masuk dalam penerima imunisasi rutin program pemerintah ada dua tipe.

Pertama, kelompok masyarakat berisiko tinggi dengan kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19, yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.

Kedua, kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immuno compromised sedang sampai berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Dia menjelaskan, kelompok-kelompok yang tetap berhak atas imunisasi Covid-19 gratis ini merupakan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

"Jadi sasarannya sesuai dengan kelompok yang berisiko tinggi di rekomendasi dari WHO. Jadi kita mengacu pada rekomendasi WHO. Apakah diberikan lengkap dosis primer dan booster? Iya jadi nanti sesuai dengan kelompok prioritas ini," tutur Prima.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 48/2023, Obat dan Vaksin Covid-19 Masih Bisa Digunakan

Lebih lanjut dia menjelaskan, program imunisasi akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan pembagian peran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pun bisa melibatkan badan hukum dan badan usaha dalam pelaksanaannya.

Sedangkan, vaksin Covid-19 untuk masyarakat di luar kelompok berisiko akan berbayar. Mekanisme lebih rincinya akan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) yang akan diatur kemudian.

"Berapa harganya, berapa biayanya, kami belum menetapkan. Nanti akan diputuskan lagi berapa harga vaksin yang masuk dalam imunisasi pilihan. Mulainya memang 1 Januari 2024," jelas Prima.

Baca juga: Status Pandemi Dicabut, Pengobatan dan Vaksin Covid-19 Harus Bayar?

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia pada Rabu, 21 Juni 2023.

Kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19, yang menjadi acuan kerja-kerja Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi berakhir dan dibubarkan.

Kemudian, Kemenkes menindaklanjuti dengan menerbitkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Di dalamnya berisi cara-cara penanggulangan pandemi Covid-19 di masa endemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com