Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Eks Wali Kota Medan yang Tersandung Korupsi 2 Kali Maju Jadi Caleg Nasdem

Kompas.com - 20/08/2023, 17:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang pernah tersandung korupsi, Rahudman Harahap dan Abdillah terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI.

Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan DPR pada Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rahudman dan Abdillah tercatat sebagai caleg untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I.

Mereka mencalonkan diri dari Partai Nasdem dengan nomor urut 4 Rahudman dan nomor urut 5 Abdillah.

Dalam catatan Kompas.com, Rahudman dua kali terjerat korupsi.

Baca juga: PK Dikabulkan, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas

Pertama, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Korupsi itu dilakukan Rahudman dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004-2006.

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,071 miliar atau setidaknya Rp 1,590 miliar sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Jaksa kemudian menuntut Rahudman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Deretan Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Nyaleg di Pemilu 2024

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin Sugianto menyatakan Rahudman bebas dari tuntutan Jaksa pada 15 Agustus 2013. 

Selain itu, Rahudman juga terjerat kasus korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015.

Perkara itu menyeret Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie.

Kejaksaan Agung, pihak yang mengusut perkara ini, menduga perbuatan Rahudman bikin negara rugi Rp 185 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melepaskan Rahudman dari tuntutan Jaksa pada 2 Agustus 2016.

Baca juga: Dapil Jabar Bertabur Caleg Pesohor: Giring, Melly Goeslaw, Marcell, hingga Nurul Arifin

Tidak terima, Jaksa pun mengajukan upaya hukum biasa terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rahudman divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com