Salin Artikel

2 Eks Wali Kota Medan yang Tersandung Korupsi 2 Kali Maju Jadi Caleg Nasdem

Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan DPR pada Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rahudman dan Abdillah tercatat sebagai caleg untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I.

Mereka mencalonkan diri dari Partai Nasdem dengan nomor urut 4 Rahudman dan nomor urut 5 Abdillah.

Dalam catatan Kompas.com, Rahudman dua kali terjerat korupsi.

Pertama, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Korupsi itu dilakukan Rahudman dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004-2006.

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,071 miliar atau setidaknya Rp 1,590 miliar sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Jaksa kemudian menuntut Rahudman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin Sugianto menyatakan Rahudman bebas dari tuntutan Jaksa pada 15 Agustus 2013. 

Selain itu, Rahudman juga terjerat kasus korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015.

Perkara itu menyeret Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie.

Kejaksaan Agung, pihak yang mengusut perkara ini, menduga perbuatan Rahudman bikin negara rugi Rp 185 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melepaskan Rahudman dari tuntutan Jaksa pada 2 Agustus 2016.

Tidak terima, Jaksa pun mengajukan upaya hukum biasa terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rahudman divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespons putusan ini, kubu Rahudman menempuh upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) pada 23 Mei 2018.

PK itu menyatakan Rahudman terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan tetapi tidak merupakan tindak pidana.

Ia kemudian dibebaskan dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, 31 Mei 2021.

Kasus Abdillah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Namun, pada proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Ia divonis 4 tahun penjara pada 14 Juli 2009 dan telah inkracht.

Kompas.com telah menghubungi Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem Willy Aditya untuk meminta penjelasan terkait hal ini.

Namun, hingga berita ini ditulis keduanya belum merespons.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/20/17553001/2-eks-wali-kota-medan-yang-tersandung-korupsi-2-kali-maju-jadi-caleg-nasdem

Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke