JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengakui pihaknya mulai banyak menerima aduan terkait dengan seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten dan kota se-Indonesia.
"Selama 2 minggu belakangan ini mulai masuk (aduan) soal rekrutmen Bawaslu kabupaten/kota," kata Heddy kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Menurutn di, sudah ada beberapa aduan yang masuk semenjak selesainya proses seleksi ini. Meskipun belum mencapai 10 aduan, namun Heddy khawatir jumlahnya semakin banyak.
"Kita harapkan enggak banyak," ujarnya.
Baca juga: Kekosongan Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Diambil Alih Provinsi
Heddy mengatakan, rata-rata aduan dialamatkan kepada Bawaslu tingkat provinsi maupun tim seleksi di tingkat provinsi, selaku pihak yang melakukan rekrutmen calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
"Biasa lah. Kalau tidak lolos 10 besar atau 6 besar, mereka (membuat) pengaduan lah, bahwa panselnya tidak profesional, Bawaslunya tidak profesional. Isu-isu yang diadukan tidak jauh dari itu," kata Heddy.
Tidak profesionalnya rekrutmen calon anggota Bawaslu kabupaten/kota semakin tampak nyata ketika pengumuman dan pelantikan anggota terpilih molor dari jadwal yang seharusnya.
Baca juga: Pengumuman Ditunda, Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Kosong
Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia, menyebabkan kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
Baca juga: Kekosongan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Dicurigai Politis dan Cacat Hukum
"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023," tulis surat itu.
Namun, hingga hari ini, Rabu (16/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit, apalagi pelantikan.
Situasi ini dinilai buruk karena terjadi di tengah tahapan yang cukup krusial, yakni jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.
Padahal, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.
Bawaslu RI menugasi Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu kabupaten/kota hingga anggota terpilih diumumkan dan dilantik.
Sejumlah lembaga pemantau pemilu menilai, tidak transparannya pengunduran ini menunjukan masalah akuntabilitas selama proses seleksi yang dicurigai bermuatan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.