Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka, Petugas Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Kompas.com - 15/08/2023, 16:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 76 orang anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Nasional di Istana Negara pada Selasa (15/8/2023).

Seluruh anggota Paskibraka tersebut nantinya akan bertugas di Istana Merdeka saat upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) pada Kamis (17/8/2023).

Sebelum dikukuhkan, para anggota Paskibraka mengucapkan janji yang dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Setelahnya, Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan pengukuhan untuk para anggota Paskibraka tersebut.

Baca juga: Pertama Setelah Pandemi, Peringatan HUT ke-78 RI di Istana Akan Digelar secara Meriah

"Dengan memohon ridha Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini saya kukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka yang akan bertugas di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus 2023," ujar Jokowi.

"Semoga Tuhan yang maha kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam tugas negara," katanya melanjutkan.

Kemudian, Presiden Jokowi secara simbolis menyematkan lencana pengukuhan kepada anggota Paskibraka asal Provinsi Kalimantan Tengah, Kachina Ozora.

Kachina merupakan siswa SMA Negeri 2 Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dengan penyematan tersebut, 76 anggota paskibraka resmi dikukuhkan sebagai petugas upacara bendera di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2023.

Baca juga: Istana Gelar Gladi Kotor Upacara HUT Ke-78 RI, Mulai dari Latihan Paskibraka hingga Pasukan Berkuda

Setelahnya, Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Ibu Wakil Presiden Wury Ma'ruf Amin memberikan selamat kepada masing-masing anggota Paskibra secara berkeliling.

Sambil menyalami dan mengucapkan selamat, Jokowi menanyakan daerah asal mereka dan memberikan semangat.

Adapun seluruh anggota paskibra yang dikukuhkan Selasa ini berasal dari 38 provinsi di Indonesia.

Masing-masing provinsi diwakili oleh dua orang paskibraka, yakni seorang anggota paskibraka laki-laki dan anggota paskibraka perempuan.

Baca juga: Istana Gelar Geladi Bersih Upacara HUT Ke-78 RI, Persiapan Disebut Sudah 90 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com