"Presiden minta dalam waktu satu minggu ini ada langkah konkret karena Presiden sendiri sudah batuk, katanya sudah hampir 4 minggu beliau belum pernah merasakan seperti ini," kata Sandiaga.
"Kemungkinan, dokter menyampaikan, ada kontribusi daripada udara yang tidak sehat dan kualitasnya buruk," imbuh dia.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penyebab utama polusi udara di wilayah Jabodetabek yakni kendaraan bermotor.
Hal tersebut didukung dengan jumlah kendaraan di Jabodetabek sebanyak 24,5 juta.
"Bahwa penyebab utama pencemaran kualitas udaranya adalah kendaraan. Karena dalam catatan kita per 2022 itu ada 24,5 juta kendaraan bermotor dan 19,2 juta lebih itu sepeda motor," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Jadi disebutkan itu tadi. Juga Bapak Presiden meminta untuk dicek dari industri juga. Karena beliau percaya bahwa Jabodetabek kan wilayah industri," ujar dia.
Oleh karena itu, kata Siti, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengadakan aturan untuk industri, salah satunya pengetatan aturan untuk cerobong pabrik.
Siti mengatakan, nantinya standar aturan cerobong asap akan diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Polusi Udara di Jakarta, Menparekraf Anjurkan Naik Transportasi Umum
Ia juga mengungkapkan soal arahan Presiden Jokowi agar masyarakat perlu diajak lebih sadar melakukan uji emisi terhadap kendaraan masing-masing.
Sebab, saat ini kesadaran uji emisi kendaraan di Jakarta baru berkisar antara 3-10 persen.
"Ini datanya Jakarta Pusat hanya 3,86 persen, Jakarta Utara 10,69 persen. Jadi uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," kata Siti.
"Jadi uji emisi ini merupakan langkah yang sangat cepat dan perlu dilakukan dan hasilnya akan segera dirasakan," kata dia.
Sejalan dengan hal itu, kata Siti, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga sudah menyatakan akan melakukan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di Jakarta.
Razia itu akan dimulai dari DKI Jakarta beserta Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Jika pemberlakuan di Jabodetabek sukses, razia uji emisi akan dilakukan di daerah lain.
Menindaklanjuti perintah Presiden untuk penanganan polusi secara jangka pendek dan menengah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan penerapan sistem 4 in 1 untuk mengurangi penggunaan mobil di wilayah Jabodetabek.
Kebijakan mengisi satu mobil dengan empat orang ini dipertimbangkan untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
"Berkaitan dengan utilitas kendaraan, utilitas ini banyak menggunakan (mobil untuk) satu orang atau maksimal dua orang. Maka dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 itu menjadi 4 in 1," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, Depok bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun," kata dia.
Selain mempertimbangkan 4 in 1, Budi berencana memperketat aturan uji emisi bagi kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek.
Budi menegaskan, Kemenhub akan menggandeng pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian dalam penegakan hukum kepada warga yang melanggar aturan uji emisi.
Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak boleh melintas di Jabodetabek.
"Nanti (Kemenhub) bersama-sama pemda, bersama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement kita perbanyak," ujar Budi.
"Jika kendaraan tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek," kata dia.