Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Duduk Perkara Antiklimaks Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 10/08/2023, 16:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ANTIKLIMAKS. Persidangan perkara Ferdy Sambo dkk yang siaran langsungnya di aneka televisi sudah bak sinetron berjilid-jilid di pengadilan tingkat pertama, berakhir dengan vonis kasasi yang lebih rendah.

Dalam perkara hukum yang dibawa hingga ke tingkat kasasi, putusan yang disebut inkracht alias berkekuatan hukum tetap adalah yang diputus di kasasi itu. Eksekusi atas putusan tersebut tidak perlu lagi menunggu upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK).

Jadi, bagaimana jalan cerita kasus yang berujung vonis kasasi lebih rendah untuk semua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini?

Vonis awal vs vonis kasasi

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, Ferdy Sambo, pada Senin (13/2/2023). Istri Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan yang sama.

Beserta pasangan suami istri itu, dua bawahan mereka juga mendapat vonis di atas 10 tahun di PN Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun. Vonis keempat orang ini kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Vonis awal Ferdy Sambo dan Putri CandrawatiARSIP KOMPAS/DICKY Vonis awal Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Namun, oleh majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/8/2023), vonis keempat orang ini mendapat pengurangan. Majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi membatalkan hukuman mati Sambo. Vonisnya diturunkan menjadi penjara seumur hidup. 

Setali tiga uang, Putri pun divonis lebih ringan menjadi 10 tahun. Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun dan Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara. 

Posisi kasasi

Bila ada pihak berperkara pidana yang tidak puas dengan putusan bebas di pengadilan tindak pidana, upaya hukum yang bisa dilakukan adalah kasasi, untuk didapat putusan hukum berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal perkara pidana tidak diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, upaya hukumnya berjenjang, yaitu lewat banding di pengadilan tinggi. Bila hasil banding tidak memuaskan juga, upaya hukum berikutnya adalah kasasi.

Putusan di pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan upaya hukum berikutnya akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu tertentu. Namun, bila ada upaya hukum hingga tingkat kasasi, putusan yang dinyatakan mengikat dan berkekuatan hukum tetap adalah putusan kasasi.

Dalam hal perkara pidana diajukan upaya hukum ke tingkat kasasi, majelis hakim kasasi tidak akan lagi memeriksa bukti dan fakta perkara. Mereka "hanya" akan memeriksa apakah penerapan hukum sudah dilakukan dengan benar pada putusan sebelumnya.  

Terkait perkara Sambo dkk, ketiadaan motif yang bisa dibuktikan di pengadilan tingkat pertama dan kedua, dianggap menjadi dasar "ketidaktepatan" penerapan hukum di putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memeriksa fakta perkara (judexfacti), untuk penggunaan pasal pembunuhan berencana.

Salah satu yang mengemukakan pendapat ini adalah mantan hakim agung Gayus T Lumbuun. Sebagaimana dikutip di Kompas.id, Gayus berpendapat, MA sudah bertindak sebagai judexpuris alias pengadilan yang mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya, untuk perkara Sambo dkk ini.

Masih bisa berkurang, tidak bisa diperberat

Dengan tidak dikenakannya hukuman mati untuk Sambo, vonis untuk mantan pemilik bintang tiga di kepolisian ini disebut masih dimungkinkan berkurang.

Terlebih lagi, ada klausul di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memang mengatur dan memungkinkan itu. KUHP baru yang termaktub sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 2026.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga 'Selfie'

Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga "Selfie"

Nasional
Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Nasional
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Nasional
Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Nasional
Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Nasional
Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Nasional
Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Nasional
Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Nasional
Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Nasional
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Nasional
Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada 'Privilege'

Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada "Privilege"

Nasional
Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Nasional
Wacana Penghapusan Saling Sanggah di Debat Capres: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Wacana Penghapusan Saling Sanggah di Debat Capres: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Nasional
Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Nasional
Menuju Kampanye Bermutu

Menuju Kampanye Bermutu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com