ANTIKLIMAKS. Persidangan perkara Ferdy Sambo dkk yang siaran langsungnya di aneka televisi sudah bak sinetron berjilid-jilid di pengadilan tingkat pertama, berakhir dengan vonis kasasi yang lebih rendah.
Dalam perkara hukum yang dibawa hingga ke tingkat kasasi, putusan yang disebut inkracht alias berkekuatan hukum tetap adalah yang diputus di kasasi itu. Eksekusi atas putusan tersebut tidak perlu lagi menunggu upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK).
Jadi, bagaimana jalan cerita kasus yang berujung vonis kasasi lebih rendah untuk semua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini?
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, Ferdy Sambo, pada Senin (13/2/2023). Istri Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan yang sama.
Beserta pasangan suami istri itu, dua bawahan mereka juga mendapat vonis di atas 10 tahun di PN Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun. Vonis keempat orang ini kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, oleh majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/8/2023), vonis keempat orang ini mendapat pengurangan. Majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi membatalkan hukuman mati Sambo. Vonisnya diturunkan menjadi penjara seumur hidup.
Setali tiga uang, Putri pun divonis lebih ringan menjadi 10 tahun. Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun dan Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara.
Bila ada pihak berperkara pidana yang tidak puas dengan putusan bebas di pengadilan tindak pidana, upaya hukum yang bisa dilakukan adalah kasasi, untuk didapat putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal perkara pidana tidak diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, upaya hukumnya berjenjang, yaitu lewat banding di pengadilan tinggi. Bila hasil banding tidak memuaskan juga, upaya hukum berikutnya adalah kasasi.
Putusan di pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan upaya hukum berikutnya akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu tertentu. Namun, bila ada upaya hukum hingga tingkat kasasi, putusan yang dinyatakan mengikat dan berkekuatan hukum tetap adalah putusan kasasi.
Dalam hal perkara pidana diajukan upaya hukum ke tingkat kasasi, majelis hakim kasasi tidak akan lagi memeriksa bukti dan fakta perkara. Mereka "hanya" akan memeriksa apakah penerapan hukum sudah dilakukan dengan benar pada putusan sebelumnya.
Terkait perkara Sambo dkk, ketiadaan motif yang bisa dibuktikan di pengadilan tingkat pertama dan kedua, dianggap menjadi dasar "ketidaktepatan" penerapan hukum di putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memeriksa fakta perkara (judexfacti), untuk penggunaan pasal pembunuhan berencana.
Salah satu yang mengemukakan pendapat ini adalah mantan hakim agung Gayus T Lumbuun. Sebagaimana dikutip di Kompas.id, Gayus berpendapat, MA sudah bertindak sebagai judexpuris alias pengadilan yang mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya, untuk perkara Sambo dkk ini.
Dengan tidak dikenakannya hukuman mati untuk Sambo, vonis untuk mantan pemilik bintang tiga di kepolisian ini disebut masih dimungkinkan berkurang.
Terlebih lagi, ada klausul di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memang mengatur dan memungkinkan itu. KUHP baru yang termaktub sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 2026.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.