"Amar putusan: PK tidak diterima," bunyi status perkara nomor 120 PK/TUN/2023, sebagaimana dikutip situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Putusan tersebut diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, PK ini diajukan Prima pada awal Mei 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon juga menyiapkan kontra memori saat itu.
Upaya PK yang diajukan Prima ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023.
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, PK diajukan karena Prima masih ingin mencari keadilan.
Prima diketahui, memang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Untuk diketahui, Prima sejak awal sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan Maret lalu.
Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI.
Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.
Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan sehingga asa untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/14501411/ma-tolak-pk-prima-untuk-jadi-peserta-pemilu-2024