Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Dijatuhi Pidana Penjara Seumur Hidup, Pakar: Tak Bisa Dapat Remisi

Kompas.com - 10/08/2023, 09:23 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, hak-hak terpidana seperti remisi tidak bisa diberlakukan bagi narapidana dengan pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Albert Aries mengatakan, dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan remisi dan hak lainnya.

Namun, hak itu dikecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo dkk

"Jangan lupa Pasal 10 UU Pemasyarakatan, di sana ada sejumlah hak, ada remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat dan sebagainya, itu tidak boleh diberikan kepada narapidana yang pidananya seumur hidup. Kecuali, jika si terpidana seumur hidup itu sudah diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu, which is maksimal 20 tahun," kata Albert Aries kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

"Jadi setelah pidananya diubah, misalkan ya, pidananya bisa diubah dari seumur hidup jadi 20 tahun, baru kemudian hak-hak narapidana yang diatur dalam UU Pemasyarakatan bisa diaplikasikan," ujarnya menjelaskan.

Meski hukuman Ferdy Sambo berkurang dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, MA tetap berkeyakinan bahwa eks Kadiv Propam Polri itu telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan pembunuhan spontan.

Oleh karena itu, sesuai asas 'Res judicata pro veritate habetur’, Albert Arie meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dalam Negara hukum, apalagi pidana penjara seumur hidup adalah "poena proxima morti", sanksi pidana yang paling dekat dengan pidana mati.

Baca juga: Hormati Putusan MA untuk Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

"Bagi saya, pengurangan tersebut tentu saja menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, meskipun itu lebih pada soal susunan dan jenis pidana yang dijatuhkan, namun yang terpenting kualifikasi tindak pidananya adalah tetap pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Itu yang saya dengar dari penjelasan Humas MA," kata Albert Aries.

Diberitakan sebelumnya, MA dalam putusan kasasi menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Putusan kasasi ini ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi Usai Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com