Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Albert Aries mengatakan, dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan remisi dan hak lainnya.
Namun, hak itu dikecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.
"Jangan lupa Pasal 10 UU Pemasyarakatan, di sana ada sejumlah hak, ada remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat dan sebagainya, itu tidak boleh diberikan kepada narapidana yang pidananya seumur hidup. Kecuali, jika si terpidana seumur hidup itu sudah diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu, which is maksimal 20 tahun," kata Albert Aries kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
"Jadi setelah pidananya diubah, misalkan ya, pidananya bisa diubah dari seumur hidup jadi 20 tahun, baru kemudian hak-hak narapidana yang diatur dalam UU Pemasyarakatan bisa diaplikasikan," ujarnya menjelaskan.
Meski hukuman Ferdy Sambo berkurang dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, MA tetap berkeyakinan bahwa eks Kadiv Propam Polri itu telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan pembunuhan spontan.
Oleh karena itu, sesuai asas 'Res judicata pro veritate habetur’, Albert Arie meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dalam Negara hukum, apalagi pidana penjara seumur hidup adalah "poena proxima morti", sanksi pidana yang paling dekat dengan pidana mati.
"Bagi saya, pengurangan tersebut tentu saja menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, meskipun itu lebih pada soal susunan dan jenis pidana yang dijatuhkan, namun yang terpenting kualifikasi tindak pidananya adalah tetap pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Itu yang saya dengar dari penjelasan Humas MA," kata Albert Aries.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Putusan kasasi ini ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/09235141/ferdy-sambo-dijatuhi-pidana-penjara-seumur-hidup-pakar-tak-bisa-dapat-remisi