Adapun tindak pidana keuangan itu diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
"Rencananya hari ini (gelar perkara)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, penyidik sudah mengantongi sejumlah materi dan barang bukti cukup untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Adapun gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus dugaan TPPU itu akan naik ke tahap penyidikan.
"Cukup sementara," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah memeriksa Panji Gumilang.
Pemeriksaan yang digelar pada Selasa (8/8/2023) kemarin berlangsung selama delapan jam.
"Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut Whisnu, dalam pemeriksaan Panji selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), termasuk Ponpes Al Zaytun, menyampaikan bahwa setiap transkasi dilakukan berdasarkan perintahnya.
Panji Gumilang juga mengaku setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawabnya.
Dari hasil pemeriksaan juga didapati bahwa rekening pribadi Panji Gumilang juga digunakan untuk melakukan operasional yayasan.
"Artinya, beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK, ada kesesuaian bahwa rekening pribadi PG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ujar Whisnu.
Selain itu, ia menduga ratusan rekening Panji dipakai untuk menerima aliran dana bantuan operasional (BOS) Ponpes Al Zaytun dan pendapatan YPI.
Namun, terkait dugaan penyelewengan terkait dana BOS itu disebut masih akan didalami penyidik Bareskrim.
"Ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening PG yang jumlahnyaa ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," kata Whisnu.
Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU terkait perkara ini.
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/10293841/polri-akan-gelar-perkara-kasus-tppu-terkait-panji-gumilang-hari-ini