Salin Artikel

Polri Akan Gelar Perkara Kasus TPPU Terkait Panji Gumilang Hari Ini

Adapun tindak pidana keuangan itu diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

"Rencananya hari ini (gelar perkara)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, penyidik sudah mengantongi sejumlah materi dan barang bukti cukup untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Adapun gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus dugaan TPPU itu akan naik ke tahap penyidikan.

"Cukup sementara," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah memeriksa Panji Gumilang.

Pemeriksaan yang digelar pada Selasa (8/8/2023) kemarin berlangsung selama delapan jam.

"Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut Whisnu, dalam pemeriksaan Panji selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), termasuk Ponpes Al Zaytun, menyampaikan bahwa setiap transkasi dilakukan berdasarkan perintahnya.

Panji Gumilang juga mengaku setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawabnya.

Dari hasil pemeriksaan juga didapati bahwa rekening pribadi Panji Gumilang juga digunakan untuk melakukan operasional yayasan.

"Artinya, beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK, ada kesesuaian bahwa rekening pribadi PG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ujar Whisnu.

Selain itu, ia menduga ratusan rekening Panji dipakai untuk menerima aliran dana bantuan operasional (BOS) Ponpes Al Zaytun dan pendapatan YPI.

Namun, terkait dugaan penyelewengan terkait dana BOS itu disebut masih akan didalami penyidik Bareskrim.

"Ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening PG yang jumlahnyaa ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," kata Whisnu.

Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU terkait perkara ini.

Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/10293841/polri-akan-gelar-perkara-kasus-tppu-terkait-panji-gumilang-hari-ini

Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke