Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Tok! "Diskon" Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Kompas.com - 09/08/2023, 07:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERTEPATAN dengan tanggal kembar 8.8, yang identik diskon di berbagai platform e-commerce, nyatanya “diskon” tanggal kembar kali ini juga merambah dunia peradilan.

Majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan diskon hukuman bagi para terdakwa.

Putusan final bagi mereka akhirnya lebih ringan dibandingkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati diberi "diskon" menjadi penjara seumur hidup. Istri Sambo, Putri Candrawathi, dari vonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, serta mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dari vonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Vonis mati terhadap Sambo pada putusan tingkat pertama sempat membawa angin segar dan euphoria di dunia penegakan hukum Indonesia.

Namun, saat itu banyak pengamat hukum yang melihat potensi problem eksekusi pada vonis mati tersebut.

Pertama, vonis mati bisa saja dianulir di tingkat peradilan berikutnya, baik di tingkat banding atau kasasi.

Kedua, vonis mati bisa saja tidak terlaksana apabila dalam kurun waktu tiga tahun belum berkekuatan hukum tetap dan belum dieksekusi, maka secara otomatis akan tunduk dan mengikuti ketentuan pemidanaan dalam Pasal 100 KUHP baru.

Pasal tersebut mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan catatan memperhatikan dua hal, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta peran terdakwa dalam tindak pidana.

Namun, dalam ketentuan pasal 100 Ayat (4) disebutkan bahwa jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Nyatanya benar, prediksi pertama kini telah terbukti. Prediksi kedua juga terbukti, hanya saja tidak melalui dasar KUHP baru, namun “dipercepat” keberlakuannya dengan legitimasi dari putusan kasasi.

Peninjauan kembali

Lantas, apakah masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh rakyat maupun keluarga korban apabila putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap ini dirasa mencederai nilai dan rasa keadilan?

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengenal upaya hukum terakhir setelah banding di tingkat pengadilan tinggi, serta kasasi di tingkat Mahkamah Agung, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Syarat pengajuan PK, yaitu terpidana harus memiliki Novum atau keadaan baru, yaitu bukti dan saksi yang belum pernah dihadirkan dan dimintai keterangan sebelumnya, atau memiliki bukti bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com