Hal ini diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PK bisa diajukan oleh dua pihak, pertama pihak terpidana maupun ahli warisnya. Kedua, jaksa agung demi kepentingan Hukum.
Sayangnya setelah adanya Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 tertanggal 14/4/2023, Pasal 30 C huruf h dan Penjelasan Pasal 30 C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional).
Sehingga upaya hukum terkahir hanya dapat diajukan oleh terpidana dalam rangka untuk meringankan atau untuk kepentingannya sendiri, bukan oleh rakyat yang diwakili oleh instansi Kejaksaan RI.
Putusan tingkat pertama dan kedua yang sebelumnya sempat sorak sorai dinyatakan layak dijadikan sebagai Landmark Decision, kini berujung pada kekecewaan masyarakat luas, apalagi bagi keluarga korban.
Sebelumnya kedua putusan itu dinilai memiliki nilai progresifitas tinggi, menegasikan anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta menguatkan asas equality before the law atau persamaan di muka hukum.
Pada akhirnya masyarakat hanya bisa diminta untuk menghormati putusan hakim sembari terus mengawal bagaimana eksekusi putusan dan pelaksanaan hukumannya ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.