Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konfrontasi Saksi, Hakim Kulik Percakapan “Keep Silent” di Kasus BTS 4G

Kompas.com - 08/08/2023, 16:21 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Muhammad Feriandi Mirza kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G pada Selasa (8/8/2023).

Hal ini dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Mirza dihadirkan untuk menjelaskan maksud “keep silent” yang disampaikan dalam komunikasinya dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis.

Dalam sidang Kamis (3/8/2023) lalu, Hakim Fahzal Hendri merasa ada kejanggalan dari keterangan saksi Maryulis. Sebab, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti itu tidak bisa menjelaskan maksud “keep silent” dalam komunikasinya dengan Mirza.

Baca juga: Hakim Minta Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS 4G Segera Dihadirkan di Persidangan

Lantaran tidak bisa menjelaskan hal itu di muka persidangan, hakim pun menghadap-hadapkan para saksi dalam sidang pada Selasa ini.

“Itukan saudara bilang sama si Maryulis tolong dihubungi itu, terus ajak meeting, silent, silent, itu apa?” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

Mirza menjelaskan bahwa pembicaraan itu terkait adanya pertemuan dirinya dengan Huawei dan ZTE yang akan mengerjakan proyek BTS.

Namun, Hakim kembali mencecar Mirza soal maksud “keep silent” yang disampaikan kepada Maryulis.

“Ada penjelasannya itu Yang Mulia mohon izin, ada hubungannya penjelasannya nanti Yang Mulia,” kata Mirza.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Bakal Konfrontasi Keterangan Saksi Hari Ini

Mirza kemudian menjelaskan bahwa ada arahan dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif untuk membentuk tim teknis pendamping di luar Project Management Unit (PMU) untuk menggarap proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Ada kebijakan atau arahan dari Pak Anang Latif sebagai pimpinan kami saat itu untuk membentuk tim teknis pendamping pokja (kelompok kerja) yang lain atau di luar dari PMU tadi," ujarnya.

Menindaklanjuti perintah eks Dirut Bakti itu, Mirza menunjuk Maryulis dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono sebagai tim pendamping teknis.

Atas pembentukan tim itu, Mirza meminta Maryulis untuk tidak memberitahukan ke tenaga ahli lainnya mengenai adanya tim pendamping teknis tersebut.

"Ada yang saya minta bantuan, dua orang, salah satunya Maryulis dan lain adalah Robby, itu confirm memang saya yang minta bantuan untuk membantu tim pendamping teknis tadi, Yang Mulia," kata Mirza.

Baca juga: Hakim Sebut Proyek BTS 4G Hanya Bagi-bagi Jatah: Lingkaran Setan!

"Jadi maksud 'keep silent' tadi adalah supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robby saya libatkan jadi membantu tim pendamping teknis tadi, Yang Mulia. Jadi begitu maksudnya," ujarnya lagi menjelaskan.

Mendengar penjelasan itu, Hakim tetap bertanya apa maksud "silent" itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com