Menurut Petrus, Lukas Enembe kesulitan meminum obat dalam bentuk tablet. Ia meminta petugas KPK untuk dapat menghaluskan obat yang akan diminum kliennya.
“Karena selama di rumah sakit saya melihat sendiri para perawat harus membuatnya menjadi bubuk kemudian diaduk. Tapi kalau dalam bentuk kapsul memang kesulitannya di situ Pak. Itu masalahnya,” papar Petrus.
“Jadi, petugas di rutan kan tidak punya keahlian itu (menghaluskan obat) karena mungkin tidak ada alat untuk membuatnya jadi puyer, begitu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.
Baca juga: Jaksa Bongkar BAP Saksi, Lukas Enembe Disebut ke Singapura untuk Berjudi
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.