Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Panji Gumilang Diperiksa soal Kasus Dugaan TPPU hingga Penggelapan Dana di Al Zaytun

Kompas.com - 07/08/2023, 09:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan klarifikasi terhadap tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama sekaligus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Senin (7/8/2023).

Panji akan diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukannya di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

“Sekitar jam 10-an untuk Pak PG,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin.

Whisnu mengatakan, kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Ditanya Transaksi Panji Gumilang Capai Rp 15 Triliun, Kepala PPATK: Ya Sangat Besar

Menurut dia, penyidik secara total juga memanggil lima saksi lain, termasuk Panji Gumilang dalam perkara dugaan TPPU yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Namun, Whisnu enggan membeberkan identitas sanksi tersebut. Ia juga belum mendapat konfirmasi apakah lima saksi lainnya akan hadir dalam pemeriksaan.

“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” ujar Whisnu.

Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.

Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Tuding Ada Dugaan Kriminalisasi

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, jumlah transaksi dalam rekening Panji Gumilang melebihi angka Rp 15 triliun.

“Ya sangat besar,” kata Ivan saat ditanya apakah transaksi Panji melebihi angka Rp 15 triliun pada 2 Agustus 2023.

Nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga termasuk aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta keluarganya.

Namun, Ivan tidak membeberkan rincian transaksi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.

“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujar Ivan.

Baca juga: Janji Pemerintah Selamatkan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Tersangka kasus penistaan agama

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.

Panji kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Kemudian, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama ke polisi.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Bareskrim: Jauh Itu...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com