Panji akan diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukannya di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
“Sekitar jam 10-an untuk Pak PG,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin.
Whisnu mengatakan, kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, penyidik secara total juga memanggil lima saksi lain, termasuk Panji Gumilang dalam perkara dugaan TPPU yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Namun, Whisnu enggan membeberkan identitas sanksi tersebut. Ia juga belum mendapat konfirmasi apakah lima saksi lainnya akan hadir dalam pemeriksaan.
“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” ujar Whisnu.
Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, jumlah transaksi dalam rekening Panji Gumilang melebihi angka Rp 15 triliun.
“Ya sangat besar,” kata Ivan saat ditanya apakah transaksi Panji melebihi angka Rp 15 triliun pada 2 Agustus 2023.
Nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga termasuk aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta keluarganya.
Namun, Ivan tidak membeberkan rincian transaksi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.
“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujar Ivan.
Panji kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Kemudian, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama ke polisi.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/09200081/hari-ini-panji-gumilang-diperiksa-soal-kasus-dugaan-tppu-hingga-penggelapan