JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, semestinya Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan urusan penentuan batas usia calon wakil presiden (cawapres) kepada DPR.
Sebab, aturan tersebut merupakan produk politik yang dibuat oleh para anggota dewan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau (uji materi) ditolak MK, saya enggak tahu, (tapi) berarti MK konsisten soal umur itu kan keputusan politik, bukan soal keputusan apa pun,” ujar Muhaimin di kantor DPP PKB, Senen, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Anies: Biar MK yang Putuskan
“Menurut saya (MK) tidak boleh tidak boleh melangkahi kewenangan,” sambung dia.
Di sisi lain, lanjutnya, jika MK mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia cawapres dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun, maka bagi Muhaimin hal tersebut memberikan peluang pada figur anak muda untuk menjadi bakal RI-2.
Meski begitu, ia mengaku tak tahu siapa pihak yang akan memanfaatkan keputusan tersebut.
“Kalau MK meloloskan, berarti memberikan harapan pada kaum muda untuk berkiprah. Soal siapa yang menikmati itu, siapa yang menggunakan itu, ya kita enggak tahu,” imbuh dia.
Baca juga: PPP Tunggu Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Adapun, MK tengah memproses gugatan uji materi soal batas usia cawapres. Pihak pemerintah dan DPR sudah memberikan keterangan dan condong menyerahkan kembali keputusan itu di tangan MK.
Di sisi lain, banyak pihak menilai gugatan uji materi itu bakal dipakai Presiden Joko Widodo untuk mendorong putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bacawapres.
Namun, Gibran menyatakan masih ingin fokus menyelesaikan pekerjaannya di Solo. Sementara, Jokowi menegaskan tak akan ikut campur pada proses uji materi yang berjalan di MK.
“Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” tutur Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.