JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong agar perselisihan antara keluarga Sultan Ri'fat dan PT Bali Towerindo diselesaikan lewat jalur mediasi.
Sultan merupakan seorang mahasiswa yang lehernya terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Tower yang melintang di tengah Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Januari 2023 lalu.
"Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu," kata Mahfud seusai menjenguk Sultan di RS Polri Kramatjati, Jakarta, Kamis (4/8/2023).
Baca juga: Mahfud MD Jenguk Sultan Rif’at Mahasiswa yang Terjerat Kabel Optik di RS Polri
Mahfud mengingatkan, hukum merupakan jalur yang ditempuh apabila konflik tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik sehingga lembaga peradilan harus turun tangan.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta pihak Bali Towrr untuk melakukan pendekatan secara manusiawi kepada Sultan Ri'fat dan keluarga.
"(Jalur hukum) itu nantilah ya, yang penting ini dulu nih, nomor satu sembuh, yang kedua pihak yang dalam tanda petik bertanggung jawab, Bali tower itu, supaya melakukan pendekatan yang lebih Indonesiawi dan manusiawi," kata dia.
Menurut Mahfud, keluarga Sultan pun menantikan iktikad baik dari pihak Bali Tower untuk berbicara secara baik-baik terkait musibah yang dialami Sultan, bukan malah menyalahkan.
"Seelesaikan baik baik, tidak lalu menyalahkan, kok baru lapor misalnya ke polisi. Selama ini kan dirawat sehingga enggak sempat lapor dan seterusnya," kata Mahfud.
Baca juga: Jenguk Sultan Rifat, Mahfud Minta Bali Tower Lakukan Pendekatan Manusiawi
Mahfud pun memperingatkan, masalah kabel-kabel yang semerawut dan menjuntai di jalan harus diselesaikan dan ditegakkan aturannya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
PT Bali Towerindo Sentra membantah ada kelalaian dalam pengelolaan kabel serat optik milik perusahaan hingga menjerat pengendara dan mengakibatkan kecelakaan.
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail menyampaikan, peristiwa yang menimpa Sultan Rif’at di Jalan Pangeran Antasari pada Januari 2023 itu merupakan kecelakaan murni.
"Musibah terjerat kabel serat optik (fiber optic cable) di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, itu merupakan kecelakaan murni. Bukan akibat kelalaian perusahaan," ujar Maqdir kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Menurut Maqdir, perusahaan telah melakukan penelusuran secara internal terkait kecelakaan yang menimpa Sultan.
Dari situ, tidak ditemukan bukti mengenai kondisi kabel serat optik milik perusahaan menjuntai ke badan jalan.
Berdasarkan hasil monitoring pada 26 Desember 2022, kabel masih dalam kondisi normal dan membentang di atas ketinggian 5,5 meter.
“Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” kata Maqdir.
Baca juga: Bali Tower Klaim Tidak Lalai, Ayah Sultan: Keluarkan Saja Rekaman CCTV
Sementara itu, akibat kecelakaan tersebut, Sultan kesulitan untuk berkomunikasi dan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.
Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut sehingga harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher.
Selain itu, Sultan hanya bisa mengonsumsi cairan yang mengakibatkan berat badannya terus menyusut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.