Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pecat Pelaku Penembak Bripda IDF lewat Sidang KKEP

Kompas.com - 04/08/2023, 16:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memecat atau memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).

Adapun Bripda IDF tewas akibat ditembak oleh Bripda IMS di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Sore Ini, Keluarga Bripda IDF Akan Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Ramadhan menjelaskan, pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IMS.

Adapun sidang KKEP digelar pada Kamis (3/8/2023) mulai pukul 09.00–12.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Selain pemecatan, putusan sidang KKEP memberikan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela hingga sanksi administratif penempatan khusus (patsus).

“Penempatan pada tempat khusus selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” imbuhnya.

Baca juga: Proses Sidang Etik Dua Pelaku Penembakan Bripda IDF Masih Berjalan

Dia menambahkan, hasil sidang menyebutkan, Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IG sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF.

Bripda IMS disangka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan menyampaikan, Ketua Komisi KKEP sidang ini adalah Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.

Lalu, Wakil Ketua Komisi diisi oleh Kombes Rudy Mulyanto yang menjabat Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.

Baca juga: Pekan Ini, Keluarga Bripda IDF Akan Buat Laporan Kematian Anaknya di Bareskrim

Sementara itu, anggota Komisi KKEP adalah AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri); AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri); dan AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).

Atas putusan ini, Bripda IMS menyatakan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Bripda IMS telah menewaskan Bripda IDF ketika sedang memperlihatkan senjata api ilegal.

Bripda IMS juga telah berstatus tersangka bersama dengan Bripka IG yang merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal yang menewaskan IDF.

Para pelaku dan korban dalam kasus itu merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kedua tersangka juga sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Polres Bogor.

Baca juga: Sebut Kematian Bripda IDF Tak Masuk Akal, Pengacara: Mustahil Senpi Tiba-tiba Meletus, Sambo Jilid 2?

Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar sebelumnya mengatakan, Bripda IDF tewas akibat kelalaian saat salah seorang anggota, yakni Bripda IMS, mengeluarkan senjata api ilegal dari dalam tas.

Menurut dia, Bripda IMS juga sempat mengonsumsi alkohol sebelum kejadian penembakan.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," kata Aswin saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com