www.kompas.com
Tersangka memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Dua belas orang ditetapkan sebagai tersangka dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 kilogram, ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor sebanyak 99.697 gram, prekursor sebanyak 4 liter serta kapsul kafein sebanyak 200 butir.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+