JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat bicara mengenai DPR dan pemerintah yang memberi sinyal setuju agar batas minimum usia capres dan cawapres turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Prabowo mengatakan, seorang capres maupun cawapres jangan dilihat dari umurnya yang masih muda.
"Saya kira, kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia-lah," ujar Prabowo saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Kompak, DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Batas Usia Capres Turun ke 35 Tahun
Prabowo mengatakan, ketimbang melihat umurnya, lebih baik melihat tekad, idealisme, dan kemampuannya.
Dia pun menyinggung sejumlah negara yang memiliki pemimpin muda.
"Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang. Kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda ya sekarang," kata dia.
Baca juga: MK Heran Pemerintah-DPR Malu-malu Kucing Turunkan Usia Minimum Capres Jadi 35 Tahun
Adapun DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.
DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu, yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.
Baca juga: Syarat Capres-Cawapres: Tak Pernah Korupsi dan Bebas dari Narkotika
DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.