JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan memberikan gelar kehormatan Bintang Mahaputra kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar.
Pemberian gelar tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).
"Pada sore ini diputuskan disetujui usul-usul Dewan Gelar," ujar Ketua DGTK Mahfud MD sesuai rapat.
"Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," kata dia.
Baca juga: Alasan Jokowi Beri Gelar Kehormatan untuk Presiden FIFA
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof. Dr. Saldi Isra
2. Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta
3. Anggota KY RI periode 2021-2023 Joko Sasmito
1. Mantan Ketua Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Boy Rafli Amar.
1. Anggota Bidang SDM dan Advokasi Hukum KY, Sumartoyo.
2. Penasihat senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Kerja Sama Internasional, Makarim Wibisono
3. Staf Khusus Presiden RI Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana
4. Staf Khusus Presiden RI Sukardi Rinakit
5. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Baca juga: Jokowi Beri Gelar Kehormatan untuk 18 Tokoh, Ada Iriana, Wishnutama, dan Gianni Infantino
1. Seniman asal Bali almarhum Tjokorda Gde Agung Sukawati