“Bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA (Henri Alfiandi) ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
“Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Kepala Basarnas, KPK: Peradilan Koneksitas Lebih Jamin Asas Persamaan di Muka Hukum
Kendati demikian, kata Agung, pihaknya akan tetap bekerja sama dengan KPK untuk menangani kasus ini. Agung mengaku, proses hukum terhadap Henri dan Afri akan dilakukan semaksimal mungkin.
“Kita akan mengembangkn semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK, terkait dengan apa yang sudah ada dalam laporan polisi yang ada di KPK maupun ada di kami yaitu kejadian dari mulai 2021 sampai dengab 2023. Jadi itu akan kita gali nanti,” jelasnya.
Sebelum Puspom TNI menetapkan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka, sedianya penetapan tersangka keduanya telah lebih dulu dilakukan oleh KPK.
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Ketiganya yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.