Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kepala Basarnas Diadili di Peradilan Militer, TNI Janji Tak Tutup-tutupi

Kompas.com - 03/08/2023, 13:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengaku pihaknya tak akan menutup-nutupi proses hukum kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, klaim Kresno, akan mengusut kasus ini secara transparan, sekalipun jika proses peradilan terhadap Marsdya Henri dilakukan di Peradilan Militer.

“Yang pasti kita mohon untuk publik, media untuk mengawal perkara ini dan yakin bahwa tidak ada keinginan untuk menutup-nutupi dan sebagainya,” kata Kresno dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (2/8/2023).

Kresno mengatakan, dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Arsul Sani: KPK “Offside” Ketika Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka

Menurutnya, kerja sama penyidikan kasus hukum antara TNI dan KPK bukan hal baru. Pada beberapa kasus sebelumnya, ketika penyidik Puspom TNI memeriksa tersangka dari kalangan militer, KPK juga ikut campur tangan.

“KPK ada di dalam ruangan pemeriksaan penyidikan yang sama, malahan kemudian titip pertanyaan-pertanyaan terkait dengan tersangka dari militer,” ujarnya.

Memang, Kresno mengakui, pihaknya menginginkan supaya persidangan terhadap Henri dalam kasus ini digelar di Peradilan Militer.

Sebab, dugaan tindak pidana yang menjerat Kabasarnas itu terjadi ketika dia masih menjadi prajurit aktif TNI Angkatan Udara (AU).

Baca juga: Panglima Jamin Puspom TNI Objektif Tangani Kasus Basarnas

“Jadi kita mengenal masalah tempus delicti, ketika prajurit aktif melakukan tindak pidana, maka dia tunduk pada mekanisme sistem peradilan militer,” katanya.

Namun demikian, lanjut Kresno, pihaknya dan KPK harus duduk bersama untuk melihat konstruksi hukum perkara dugaan suap yang menjerat Kabasarnas.

Tujuannya, punya pemahaman yang sama mengenai proses hukum terhadap Henri, apakah akan dilakukan di peradilan militer atau penanganan secara koneksitas di peradilan umum.

“Jika sudah ketahuan konstruksi hukumnya, maka nanti bisa dilihat apakah ini akan di splitting dalam arti terpisah diselesaikan masing-masing (di Peradilan Militer dan Peradilan Umum) atau dikoneksitaskan atau diperiksa dalam satu peradilan,” tuturnya.

Saat ini, Puspom TNI masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas dan bawahannya, termasuk mengecek barang bukti dan memeriksa tersangka dari kalangan sipil.

Sebagaimana diketahui, Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Selanjutnya, menurut Puspom TNI, proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan di peradilan militer.

“Bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA (Henri Alfiandi) ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

“Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” tuturnya.

Baca juga: Kasus Kepala Basarnas, KPK: Peradilan Koneksitas Lebih Jamin Asas Persamaan di Muka Hukum

Kendati demikian, kata Agung, pihaknya akan tetap bekerja sama dengan KPK untuk menangani kasus ini. Agung mengaku, proses hukum terhadap Henri dan Afri akan dilakukan semaksimal mungkin.

“Kita akan mengembangkn semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK, terkait dengan apa yang sudah ada dalam laporan polisi yang ada di KPK maupun ada di kami yaitu kejadian dari mulai 2021 sampai dengab 2023. Jadi itu akan kita gali nanti,” jelasnya.

Sebelum Puspom TNI menetapkan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka, sedianya penetapan tersangka keduanya telah lebih dulu dilakukan oleh KPK.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Ketiganya yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com